Malang (beritajatim.com) – Polresta Malang Kota mengungkap kasus pembunuhan yang melibatkan dua mahasiswa asal Papua yang sedang menempuh pendidikan di Kota Malang. Korban yang mengalami luka akibat penusukan hingga meninggal dunia adalah AVG (25 tahun) asal Papua Selatan.
Sedangkan pelaku adalah SP (26 tahun) asal Obaa, Mappi, Papua Selatan. Peristiwa ini bermula saat keduanya mengonsumsi minuman keras di asrama mahasiswa di wilayah Blimbing, Kota Malang, Selasa (18/8/2026). Menurut keterangan saksi, yakni RYS, keduanya sempat mengonsumsi minuman beralkohol jenis arak di dalam kamar asrama sekitar pukul 03.00 WIB.
Selang beberapa waktu kemudian, sekitar pukul 14.30 WIB, keduanya terlibat cekcok. Perselisihan diduga dipicu masalah wanita. Di mana korban dituduh pernah menggoda pacar pelaku. Keduanya lantas terlibat perkelahian hingga di luar kamar asrama.
“Terjadi cekcok mulut karena pelaku mempermasalahkan korban yang pernah menggoda dan mengganggu pacarnya. Perselisihan kemudian berlanjut hingga terjadi baku hantam. Merasa masih tidak puas, pelaku kembali ke kamar mengambil sebilah pisau,” kata Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Rahmad Aji Prabowo, Rabu (19/8/2026).
Aji mengatakan bahwa akibat penusukan yang dilakukan SP, korban mengalami luka pada bagian bahu kanan hingga menyebabkan meninggal dunia. Mendapat laporan, polisi langsung bergerak menuju TKP.
Di lokasi, polisi sempat mengamankan pelaku, namun mencoba melarikan diri. Polisi langsung melakukan pengejaran. Kurang lebih satu jam, polisi akhirnya mengamankan pelaku di Jalan Ikan Piranha, Blimbing, Kota Malang.
“Saat di lokasi, terduga pelaku sempat melarikan diri. Tim kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku di Jalan Ikan Piranha. Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Mako Polresta Malang Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Aji.
Akibat perbuatannya, SP dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) subsider Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan subsider penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia. “Kami masih melakukan pendalaman untuk memastikan secara utuh motif, kronologi, serta alat bukti dalam perkara,” ujar Aji. (luc/kun)





Komentar (0)