-
-
-
-
-
Sidang kasus dugaan pelanggaran hak konsumen dan Undang-Undang Kesehatan yang menyeret Richard Lee kembali bergulir di Pengadilan Negeri Tangerang pada Kamis (20/8/2026). Sama seperti sebelumnya, ketegangan mewarnai proses persidangan tersebut.
Hal tersebut diduga lantaran pihak Richard Lee tak puas dengan keterangan yang disampaikan oleh Samira Farahnaz alias Doktif. Kuasa hukum Richard Lee, Faizal Hafied bahkan mempertanyakan kebenaran dari kesaksian Doktif dalam persidangan sebelumnya. Dia pun menyinggung kesaksian tidak konsisten dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang berat.
"Iya, kami sangat sedih. Dia seharusnya tahu bahwa ada pasal untuk mereka yang memberi keterangan palsu di persidangan. Bisa kena hukuman 7 tahun penjara tuh. Kenapa? Karena dia berbohong di persidangan," kata Faizal Hafied, dikutip dari Youtube Cumicumi.
Menurut Faizal, kesaksian palsu Doktif dalam persidangan antara lain sehubungan dengan status pernikahannya. Selain itu, Doktif juga diduga bohon terkait kepemilikan unit usaha. Pasalnya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Doktif sempat menyatakan dengan tegas bahwa GrabahShop dan Raychelles Shop adalah milik Richard Lee padahal fakta di persidangan berbeda.
"Ini yang kami sayangkan. Saksi pelapor melakukan kebohongan di muka pengadilan," jelasnya.
Bukan hanya dugaan kesaksian palsu, Faizal Hafied juga menyinggung adanya fakta persidangan yang menyebutkan adanya permintaan uang damai dari pihak Doktif mencapai Rp200 miliar. Hal itu terungkap ketika kuasa hukum Richard mencecar saksi di persidangan pekan lalu.
"Doktif bilang, uang Rp250 miliar itu merupakan kerugian masyarakat. Jadi ini nilainya mirip-mirip. Kami ingin tahu apa memang benar demikian, karena nilainya sangat fantastis," imbuhnya.
Oleh karena itu, Faizal Hafied optimistis kliennya akan divonis bebas. Pasalnya perkara ini dinilai banyak kejanggalan, mulai dari surat kuasa yang dianggap bermasalah hingga barang bukti yang dinilai tidak autentik.
"Kami yakin 1.000 persen klien kami bisa bebas. Kami melihat bukan nanti putusannya saja, tapi prosesnya. Jika saksi berbohong dan bukti tidak autentik, maka sudah seharusnya klien kami mendapatkan keadilan," paparnya. (ND)






Komentar (0)