HARIAN.FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Bareskrim Polri menyatakan perkara dugaan penghinaan terhadap adat Toraja yang melibatkan komika Pandji Pragiwaksono akan ditutup.
Rencananya kasus tersebut akan diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ).
Langkah tersebut diambil setelah Pandji menjalani proses penyelesaian secara adat bersama masyarakat Toraja dan menerima sanksi atas perkara yang dilaporkan.
Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Deddy Supriadi, mengatakan proses hukum akan dilanjutkan dengan mekanisme penyelesaian perkara secara restoratif.
“Dia sudah disanksi adat ya, berarti itu sudah selesai,” ujar Deddy kepada wartawan, Kamis (20/8/2026).
Deddy menjelaskan, penyelesaian melalui mekanisme restorative justice dilakukan setelah proses adat lebih dahulu dijalani Pandji.
“Nanti akan kita lakukan proses restorative justice, karena sudah ada didahulukan dari sanksi adat,” katanya.
Perkara tersebut sebelumnya dilaporkan Aliansi Pemuda Toraja ke Bareskrim Polri karena Pandji diduga melakukan penghinaan dan/atau ujaran kebencian bermuatan SARA terhadap masyarakat Toraja.
Kasus tersebut bahkan telah memasuki tahap penyidikan sebelum proses penyelesaian adat menjadi salah satu pertimbangan dalam penanganannya.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, sebelumnya menyatakan hasil peradilan adat akan diperhitungkan bersama ketentuan hukum pidana nasional.
“Semua yang dilakukan itu kan merupakan langkah-langkah konkret sesuai dengan living law, kemudian dengan ada hukum nasional dan ini yang kita lakukan penyidikan berbarengan,” ujar Himawan, Kamis (26/2/2026).
Menurut Himawan, penerapan living law atau hukum yang hidup di tengah masyarakat menjadi bagian yang dapat dipertimbangkan dalam proses penanganan perkara tersebut.
Ia sebelumnya menyebut hasil sidang adat Pandji akan menjadi bahan dalam gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan penetapan tersangka.
Sudah Jalani Sanksi AdatSebelum proses restorative justice, Pandji telah menjalani sidang adat di Tongkonan Layuk Kaero, Sangalla, Tana Toraja, pada Selasa (10/2/2026).
Dalam keputusan adat tersebut, Pandji diwajibkan meminta maaf kepada leluhur Toraja serta membayar sanksi berupa satu ekor babi dan lima ekor ayam.
Pandji menerima keputusan tersebut dan menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Toraja atas materi stand-up comedy yang sebelumnya dinilai menyinggung kehormatan adat setempat.
“Saya menerima semua keputusan yang diberikan, semoga ini menjadi kesempatan untuk lebih baik lagi dari saya,” ujar Pandji.
Ia juga menyatakan komitmen untuk tidak mengulangi perbuatan serupa pada masa mendatang.
“Saya berjanji bahwa ini adalah untuk terakhir kalinya saya melakukan sesuatu yang serupa dan tidak mengulangi lagi di masa depan, terima kasih,” tambahnya.
Selain sanksi tersebut, Pandji menjalani ritual spiritual adat pada Rabu (11/2/2026) sebagai bagian dari prosesi permohonan maaf kepada leluhur Toraja.
Rangkaian sidang adat tersebut merupakan buntut beredarnya kembali potongan video lama Pandji pada 2025 yang dinilai menyinggung adat istiadat masyarakat Toraja.
Hakim adat, Yusuf Sura’ Tandirerung, mengatakan pelanggaran tersebut dinilai terjadi karena ketidaktahuan Pandji, terlebih yang bersangkutan telah menunjukkan itikad baik dengan menyampaikan permintaan maaf.
“Kita tidak berikan sanksi berat, karena dia tidak sengaja dan sudah minta maaf, sanksinya hanya satu ekor babi dan lima ayam,” ujar Yusuf.
Yusuf menjelaskan, hewan yang menjadi bagian dari sanksi adat tersebut memiliki fungsi sakral dalam prosesi penyucian di wilayah Pa’buaran Tongkonan Kaero, Sangalla.
“Babi dan satu ayam dipakai untuk ritual permohonan maaf kepada leluhur,” katanya.
Dengan telah dijalaninya proses adat tersebut, Bareskrim kini mengarahkan penyelesaian perkara Pandji melalui mekanisme restorative justice sesuai ketentuan yang berlaku. (*)






Komentar (0)