Grid.ID - Alasan ketidakhadiran saksi di persidangan Richard Lee terungkap. Rupanya, salah satu saksi yang bernama Suyanto dikabarkan meninggal dunia.
Menurut Kuasa Hukum Richard Lee, Toni RM semestinya dia saksi yang merupakan pemilik toko online tempat Doktif membeli DNA Salmon dihadirkan dalam persidangan. Pasalnya, lewat saksi tersebut dapat terungkap apakah barang itu benar berasal dari toko resmi Richard Lee.
“Menurut jaksa, untuk saksi Suyanto, pemilik Reychelle Shop di mana saksi Doktif itu membeli DNA salmon itu dari resell shop. Nah, guna memastikan apakah Reychelle Shop itu beli dari Goddeskin Athena (toko milik Richard Lee) sebagaimana di BAP (Berita Acara Pemeriksaan), ya, itu harus dihadirkan,” ujar Toni RM ditemui di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (20/8/2026).
“Karena menurut KUHAP, keterangan saksi yang sah adalah keterangan saksi yang disampaikan di persidangan. Sehingga dipandang perlu, akhirnya Suyanto itu dipanggil oleh Jaksa,” lanjutnya.
Akan tetapi, Suyanto dikabarkan meninggal dunia. Hal itu yang membuat pemilik Reychelle Shop itu tak menghadiri persidangan Richard Lee.
“Namun, menurut jaksa informasinya Suyanto sudah meninggal dunia,” ujarnya.
Meskipun demikian, Hakim masih menunggu keterangan resmi kematian Suyanto. Hal itu untuk memastikan kebenaran bahwa Suyanto meninggal dunia.
“Nah, sehingga tadi ketika ditanya sama Hakim, agar dipastikan apakah benar-benar meninggal dunia atau tidak kan,” kata Toni RM.
Jadi Suyanto tidak datang karena alasannya menurut informasi dari Jaksa ya, itu sudah meninggal dunia,” imbuh Toni RM.
Sementara itu, saksi lainnya tak hadir tanpa kabar. Nah, mengenai saksi yang lain, ya, itu seperti yang disampaikan jaksa memang tidak bisa datang,” tutupnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, dua saksi Richard Lee tak hadir dalam persidangan Kamis (20/8/2026). Dua saksi tersebut yaitu pemilik toko online tempat Doktif membeli DNA Salmon.
Sidang Richard Lee kembali diagendakan pada Rabu (26/8/2026). Dalam agenda berikutnya dijadwalkan 4 saksi dan 1 ahli hadir di persidangan tersebut. (*)
Artikel Asli





Komentar (0)