JAKARTA, DISWAY.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU), Andri Saputra menilai materi eksepsi yang disampaikan kuasa hukum terdakwa Bangun Paulus Tudungta telah keluar dari ranah keberatan terhadap surat dakwaan.
Menurut Andri, sejumlah dalil yang disampaikan penasihat hukum justru telah menyentuh substansi atau pokok perkara. Karena itu, JPU berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi tersebut sehingga pemeriksaan pokok perkara dapat segera dilanjutkan.
Hal itu disampaikan Andri setelah sidang eksepsi Bangun Paulus yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 19 Agustus 2026.
"Jadi, intinya setelah kita menyimak bersama-sama apa yang disampaikan penasihat hukum atau advokat dalam perlawanannya, kami menganggap inti dari dalil dalam perlawanan atau eksepsi dari penasihat hukum itu di luar materi eksepsi,” kata Andri seusai persidangan.
JPU Sebut Eksepsi Seharusnya Berkaitan dengan Formil DakwaanAndri menjelaskan, eksepsi pada dasarnya berkaitan dengan aspek formil surat dakwaan. Sementara sejumlah hal yang dipersoalkan kuasa hukum Bangun Paulus dinilai sudah masuk ke substansi perkara.
Ia merujuk pada Pasal 206 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang mengatur mengenai keberatan atau eksepsi dalam proses persidangan.
“Jadi, menurut kita itu eksepsinya semuanya di luar materi eksepsi sebagaimana Pasal 206 itu. Dan selayaknya menurut kita, seyogyanya hakim menolak eksepsi penasihat hukum tersebut,” ujar Andri.
Menurutnya, surat dakwaan yang diajukan jaksa telah memenuhi ketentuan Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Andri menyebut surat dakwaan tersebut telah mencantumkan identitas terdakwa, tempat terjadinya tindak pidana, serta uraian perbuatan yang didakwakan secara cermat, jelas, dan lengkap.
Dugaan Ancaman dan Pemborgolan Disebut Harus Dibuktikan di PersidanganLebih lanjut, Andri menanggapi sejumlah persoalan yang dipersoalkan pihak penasihat hukum, termasuk dugaan adanya ancaman kekerasan dan tindakan pemborgolan terhadap terdakwa.
Menurut JPU, hal tersebut bukan materi yang dapat diselesaikan melalui eksepsi. Pembuktiannya harus dilakukan dalam pemeriksaan pokok perkara dengan menghadirkan saksi maupun alat bukti lainnya.
“Nanti itu hanya bisa dibuktikan di persidangan terkait apakah ada ancaman kekerasan, apakah ada masalah diborgol, segala macamnya. Nanti kerugian pun berdasarkan keterangan saksi-saksi, alat bukti yang lain, bisa barang bukti ataupun ahli,” jelas Andri.
Atas dasar tersebut, Andri memperkirakan majelis hakim berpeluang menolak eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa.
"Menurut saya, kemungkinan besar kalau menurut penafsiran saya, eksepsinya kemungkinan ditolak. Karena itu hanya bisa dibuktikan di persidangan,” katanya.
Andri kembali menegaskan bahwa keberatan atau eksepsi bukan forum untuk membuktikan apakah terdakwa benar-benar melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan.
- 1
- 2
- »






Komentar (0)