Besaran insentif ini masih akan disesuaikan dengan kapasitas produksi dalam negeri dan daya serap pasar.
IDXChannel - Pemerintah menyiapkan insentif hingga Rp3 juta untuk setiap pembelian motor listrik. Besaran insentif ini masih akan disesuaikan dengan kapasitas produksi dalam negeri dan daya serap pasar.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pemerintah masih menghitung skema penyaluran insentif lantaran permintaan terhadap motor listrik di dalam negeri dinilai belum terlalu tinggi.
"Kalau tidak salah masing-masing insentif Rp3 juta. Itu masih kita lihat apakah daya serapnya cukup untuk menyerap semua uang itu, kayaknya sih nggak," ujar Purbaya saat ditemui di acara Karya Kreatif Indonesia (KKI) di JCC Senayan, Kamis (20/8/2026).
Pemerintah telah menyiapkan anggaran sekitar Rp3 triliun untuk program insentif motor listrik tersebut. Jika setiap unit mendapatkan insentif Rp3 juta, anggaran itu secara teoritis dapat digunakan untuk mendukung pembelian hingga 1 juta unit motor listrik.
Namun, Purbaya memperkirakan realisasi penyerapan insentif tidak akan mencapai target tersebut hingga akhir tahun. Pasalnya, kapasitas produksi motor listrik nasional diperkirakan baru sekitar 100.000 unit hingga akhir 2026.
"Sekarang kalau 1 juta (motor) itu (insentif) Rp3 juta. Anggarannya Rp3 triliun. Saya pikir sampai akhir tahun bisa 100 ribu (kapasitas produksi motor listrik) nasional," kata Purbaya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan setidaknya terdapat dua produsen motor listrik nasional yang berpotensi memanfaatkan program insentif tersebut.
Pertama, PT Ilectra Motor Group (IMG), anak usaha PT Indika Energy Tbk (INDY) yang memproduksi motor listrik merek Alva.
Kedua, PT Gesits Motor Nusantara, perusahaan patungan antara PT Industri Baterai Indonesia (IBC) dan PT Wijaya Karya Industri dan Konstruksi (WIKAIKON), yang memproduksi motor listrik merek Gesits.
"Anggarannya sebetulnya sudah ada. Untuk produknya, salah satunya Alva, salah duanya Gesits," kata Airlangga dalam konferensi pers Nota Keuangan dan RAPBN Tahun Anggaran 2027 di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
(DESI ANGRIANI)






Komentar (0)