Ahli: Penyidikan Emas 74 Kg di TPPU Febrie Harus Didahului Pidana Asal

kompas.com
53 menit lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Mahrus Ali berpendapat penyidik seharusnya lebih dulu melakukan penyidikan tindak pidana asal sebelum menerapkan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap seseorang.

"Ya, tetap harus dijelaskan dulu. Itu pentingnya adanya penyidikan tindak pidana asal dulu," kata Mahrus dalam sidang praperadilan Febrie Ardiansyah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis (20/8/2026).

Baca juga: Polri Pastikan Penggeledahan Rumah Febrie di Sentul Sudah Sesuai Aturan

Hal itu disampaikan Mahrus saat menjelaskan penerapan TPPU terhadap mantan Jampidsus Febrie Ardiansyah, termasuk terkait penemuan 74 kilogram emas di rumah keluarga tersangka di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor.

Di persidangan ini, Mahrus adalah ahli yang dihadirkan kubu Febrie Adriansyah.

Menurut Mahrus, penyidikan tindak pidana asal diperlukan untuk memastikan apakah harta kekayaan yang ditemukan benar merupakan hasil tindak pidana dan dimiliki oleh pelaku.

Sebab, menurut Mahrus, hal itu penting karena TPPU memiliki beberapa bentuk atau jenis perbuatan.

"Kemudian kalau konteks TPPU tergantung mana nih, Yang Mulia? Apakah menempatkan, menghibahkan, itu kan alternatif," katanya.

Baca juga: Sidang First Travel, Ahli Sebut Pencucian Uang Tak Perlu Pembuktian Pidana Asal

Meski demikian, Mahrus mengatakan unsur objektif dalam TPPU tetap sama, yakni adanya harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana.

Karena itu, menurut dia, sebelum tindak pidana asal dinyatakan jelas, seharusnya penyidik belum menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) TPPU.

"Tetapi dari alternatif objektif itu, unsur objektifnya tetap sama, harta kekayaan hasil tindak pidana. Jadi kalau itu belum clear, semestinya itu belum ada Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) tentang TPPU-nya. Begitu, Yang Mulia," pungkas dia.

Baca juga: Mantan Kepala PPATK: Pencucian Uang Harus Memiliki Tindak Pidana Asal

Praperadilan menggugat status tersangka 

Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) menyatakan telah menemukan dugaan pelanggaran hukum acara dalam penanganan perkara yang menjerat Febrie Adriansyah, maka mereka mengajukan gugatan praperadilan.

Mereka menjelaskan, gugatan praperadilan diajukan untuk menguji sah atau tidaknya proses penetapan tersangka, penahanan, serta upaya paksa yang dilakukan penyidik dalam penyidikan perkara tersebut.

Tim kuasa hukum mengajukan dua permohonan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Febri menjelaskan, praperadilan merupakan mekanisme hukum yang bertujuan menguji apakah proses penanganan perkara telah dilakukan sesuai ketentuan hukum acara.

"Jadi konteks utamanya adalah mari kita sama-sama menguji bagaimana proses penanganan perkara untuk Pak FA ini. Nah, tentu saja di hukum acara nanti ada detailnya teknisnya. Yang diuji adalah upaya paksa yang sudah dilakukan dan seluruh dokumen hukum yang terkait dengan hal tersebut," kata dia.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Saudara-saudara kita di Nusa Tenggara Timur tengah dirundung duka karena gempa M 7,7. Mari kita mengulurkan tangan untuk membantu meringankan beban yang sedang mereka hadapi. Kirim bantuan Anda melalui tautan https://bit.ly/BantuWargaNTT


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Kemenkeu Utamakan Penerbitan SBN di Pasar Domestik Berdenominasi Rupiah, Ini Tujuannya
• 17 jam lalu
0
thumb
Garudayaksa FC Masih Butuh 5 Pemain Asing Lagi, Gabung Setelah 20 Agustus 2026
• 22 jam lalu
0
thumb
【Serial Sejarah】Jiang Zemin yang Sebenarnya (Bagian 2)
• 7 jam lalu
0
thumb
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Cuaca Besok 21 Agustus 2026, Waspadai Hujan Sedang hingga Lebat
• 4 jam lalu
0
thumb
Pemerintah Siapkan Seleksi Guru PPPK Jadi ASN, Komisi II: Berbasis Kebutuhan
• 2 jam lalu
0
Berhasil disimpan.