JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Mahrus Ali berpendapat penyidik seharusnya lebih dulu melakukan penyidikan tindak pidana asal sebelum menerapkan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap seseorang.
"Ya, tetap harus dijelaskan dulu. Itu pentingnya adanya penyidikan tindak pidana asal dulu," kata Mahrus dalam sidang praperadilan Febrie Ardiansyah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis (20/8/2026).
Baca juga: Polri Pastikan Penggeledahan Rumah Febrie di Sentul Sudah Sesuai Aturan
Hal itu disampaikan Mahrus saat menjelaskan penerapan TPPU terhadap mantan Jampidsus Febrie Ardiansyah, termasuk terkait penemuan 74 kilogram emas di rumah keluarga tersangka di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor.
Di persidangan ini, Mahrus adalah ahli yang dihadirkan kubu Febrie Adriansyah.
Menurut Mahrus, penyidikan tindak pidana asal diperlukan untuk memastikan apakah harta kekayaan yang ditemukan benar merupakan hasil tindak pidana dan dimiliki oleh pelaku.
Sebab, menurut Mahrus, hal itu penting karena TPPU memiliki beberapa bentuk atau jenis perbuatan.
"Kemudian kalau konteks TPPU tergantung mana nih, Yang Mulia? Apakah menempatkan, menghibahkan, itu kan alternatif," katanya.
Baca juga: Sidang First Travel, Ahli Sebut Pencucian Uang Tak Perlu Pembuktian Pidana Asal
Meski demikian, Mahrus mengatakan unsur objektif dalam TPPU tetap sama, yakni adanya harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana.
Karena itu, menurut dia, sebelum tindak pidana asal dinyatakan jelas, seharusnya penyidik belum menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) TPPU.
"Tetapi dari alternatif objektif itu, unsur objektifnya tetap sama, harta kekayaan hasil tindak pidana. Jadi kalau itu belum clear, semestinya itu belum ada Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) tentang TPPU-nya. Begitu, Yang Mulia," pungkas dia.
Baca juga: Mantan Kepala PPATK: Pencucian Uang Harus Memiliki Tindak Pidana Asal
Praperadilan menggugat status tersangkaTim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) menyatakan telah menemukan dugaan pelanggaran hukum acara dalam penanganan perkara yang menjerat Febrie Adriansyah, maka mereka mengajukan gugatan praperadilan.
Mereka menjelaskan, gugatan praperadilan diajukan untuk menguji sah atau tidaknya proses penetapan tersangka, penahanan, serta upaya paksa yang dilakukan penyidik dalam penyidikan perkara tersebut.
Tim kuasa hukum mengajukan dua permohonan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Febri menjelaskan, praperadilan merupakan mekanisme hukum yang bertujuan menguji apakah proses penanganan perkara telah dilakukan sesuai ketentuan hukum acara.
"Jadi konteks utamanya adalah mari kita sama-sama menguji bagaimana proses penanganan perkara untuk Pak FA ini. Nah, tentu saja di hukum acara nanti ada detailnya teknisnya. Yang diuji adalah upaya paksa yang sudah dilakukan dan seluruh dokumen hukum yang terkait dengan hal tersebut," kata dia.
Saudara-saudara kita di Nusa Tenggara Timur tengah dirundung duka karena gempa M 7,7. Mari kita mengulurkan tangan untuk membantu meringankan beban yang sedang mereka hadapi. Kirim bantuan Anda melalui tautan https://bit.ly/BantuWargaNTT






Komentar (0)