Guru PPPK bisa Jadi PNS, Standar Kesejahteraan Guru Tetap Harus Ditetapkan Dalam RUU Sisdiknas

kompas.id
14 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS - Rencana alih status guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK menjadi pegawai negeri sipil di tingkat pusat, serta PPPK penuh waktu bisa menjadi guru PPPK mulai tahun 2027 menjadi angin segar bagi para guru. Namun, para guru tetap berharap revisi undang-undang sistem pendidikan nasional yang tengah digodok saat ini bisa meneguhkan jaminan dan perlindungan bagi profesi guru.

Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PB PGSI) Mohammad Fatah mengatakan, tata kelola guru tidak semestinya hanya mengatur rekrutmen dan status kepegawaian. Tata kelola juga harus memastikan guru dapat bekerja secara profesional, memperoleh kesempatan yang adil untuk mengembangkan kompetensi, serta mendapatkan perlindungan dan kesejahteraan yang layak.

”PGSI mendorong agar kebijakan guru dibangun berdasarkan prinsip profesionalitas, keadilan, perlindungan, kesejahteraan, pengembangan berkelanjutan, dan partisipasi organisasi profesi,” ujar Fatah di Jakarta, Kamis (20/8/2026).

Jangan sampai sistem rekrutmen baru mengabaikan guru yang telah mengabdi bertahun-tahun.

Prinsip-prinsip itu, lanjut Fatah, dimulai dengan menempatkan guru sebagai profesi, dengan hak dan kewajiban profesional yang jelas, terlepas dari status satuan pendidikan tempat guru menjalankan tugasnya. Kemudian, rekrutmen dan distribusi guru harus berdasar pada kebutuhan nyata satuan pendidikan dan wilayah.

Untuk itu diperlukan pemetaan kebutuhan guru secara berkala, sistem rekrutmen yang transparan, penempatan dengan pertimbangan kebutuhan sekolah, termasuk kebutuhan mata pelajaran dan beban kerja, hingga membuat mekanisme yang memberi kepastian terhadap guru yang telah lama mengabdi.

"Jangan sampai sistem rekrutmen baru mengabaikan guru yang telah mengabdi bertahun-tahun," ucapnya.

Setelah itu, PGSI mendorong adanya kebijakan yang memberikan standar kesejahteraan yang merupakan bagian dari jaminan profesionalitas dan perlindungan terhadap guru. Karena itu, diperlukan standar kesejahteraan yang layak, mekanisme pembiayaan yang jelas, kepastian pembayaran, serta perlindungan sosial dan profesional, termasuk bagi guru yang bekerja di sekolah swasta.

Baca JugaMBG Masih Menggerus Anggaran Pendidikan 2027

Guru di sekolah swasta tidak boleh dipinggirkan hanya karena bekerja di lembaga pendidikan yang dikelola yayasan. Persoalan ini dinilai penting karena sebagian besar guru justru bekerja dalam ekosistem pendidikan swasta yang menghadapi tantangan berbeda dibandingkan sekolah negeri.

"Status sekolah tidak boleh menjadi alasan untuk menghilangkan hak dasar guru atas kesejahteraan dan perlindungan profesi," tutur Fatah.

Isu keempat yang disoroti PGSI adalah pengembangan profesional guru secara berkelanjutan sebagai hak sekaligus kebutuhan profesional guru, bukan sekadar kewajiban administratif. Pemerintah perlu membangun ekosistem yang memungkinkan guru memperoleh pelatihan, pendampingan, kesempatan menghasilkan karya, melakukan inovasi pembelajaran, serta mengembangkan kompetensi berdasarkan pengalaman nyata yang telah dimiliki.

"Pengembangan profesional sebaiknya bermakna bagi praktik mengajar, bukan memperbanyak beban administrasi," kata Fatah.

Selain itu, organisasi profesi guru perlu diberi ruang yang proporsional dalam ekosistem kebijakan pendidikan sebagai representasi aspirasi guru, penguat profesionalitas, pemberi perlindungan profesi, dan mitra pemerintah dalam merumuskan kebijakan yang berkaitan dengan guru.

Baca JugaPenarikan Guru PPPK ke Pusat Perlu Didukung Anggaran

Isu terakhir sekaligus salah satu yang paling ditekankan harus ada dalam RUU Sisdiknas adalah perlindungan profesi guru. Guru harus memiliki kepastian bahwa mereka dilindungi ketika menjalankan tugas profesional sesuai aturan dan kode etik. Perlindungan itu mencakup keselamatan kerja, martabat, hak-hak profesional, serta keamanan dalam menjalankan tugas.

"Guru jangan berada dalam posisi selalu takut mengambil keputusan pedagogis karena khawatir berhadapan dengan persoalan hukum," ucap Fatah.

Untuk itu, PGSI sangat berharap RUU Sisdiknas hanya menghasilkan tata kelola guru yang lebih rapi secara administratif, tetapi belum tentu lebih adil bagi guru. Tata kelola yang baik harus membuat guru lebih profesional, lebih terlindungi, lebih sejahtera, dan memiliki kepastian dalam mengembangkan kariernya.

Di sisi lain, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti menyatakan bahwa dibukanya kesempatan bagi guru PPPK paruh waktu untuk mengikuti proses menjadi PPPK penuh waktu dan guru PPPK mengikuti seleksi CPNS mulai tahun 2027 adalah kabar baik bagi guru. Pihaknya akan terus bersinergi antarkementerian dan lembaga untuk memastikan guru mendapatkan kesempatan berkembang.

"Upaya tersebut berjalan beriringan dengan penguatan berbagi aspek profesi guru, mulai dari kesejahteraan dan perlindungan hingga pengembangan kompetensi serta apresiasi terhadap dedikasi dan pengabdian guru," kata Mu'ti.

Baca JugaPGRI Minta Pembahasan RUU Sisdiknas Tak Terburu-buru

Berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik), saat ini jumlah guru berstatus PPPK mencapai 908.617 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 231.246 orang masih berstatus PPPK paruh waktu.

Para guru dan masyarakat diimbau mengikuti perkembangan mengenai mekanisme, persyaratan, jadwal, formasi, dan tahapan seleksi CPNS tahun 2027 melalui kanal resmi Kementerian PANRB serta kanal resmi pemerintah terkait.

Selain melalui pengangkatan guru PPPK dan guru CPNS, lanjut Mu'ti, sepanjang semester 1 tahun 2026, pemerintah telah menyalurkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) mencapai Rp 37,9 triliun untuk 1,68 juta guru, Tunjangan Khusus Guru (TKG) telah disalurkan sebesar Rp 1,5 triliun kepada lebih dari 65.000 guru, dan Dana Tambahan Penghasilan (DTP) mencapai Rp 25 miliar untuk lebih dari 25.000 guru.

Baca JugaSentralisasi Guru Tak Menjamin Politisasi Berakhir

Dari sisi peningkatan kompetensi, sepanjang 2026 Kemendikdasmen juga telah meluncurkan berbagai pelatihan bagi guru. Program tersebut antara lain Pengembangan Kompetensi Guru Sekolah Dasar dalam Mengajar Bahasa Inggris (PKGSDMBI), Pelatihan Pembelajaran Mendalam (PM) dan Koding & Kecerdasan Artifisial (KKA), Pelatihan STEM, Peningkatan Kompetensi Guru BK, serta Pelatihan Pendidikan Inklusif.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Hotspot di Kalimantan Capai 1.487 Titik, Kalteng Terbanyak
• 12 jam lalu
0
thumb
Bank Indonesia Gelar KKI, Gandeng 27 Kementerian-Lembaga Perkuat Daya Saing UMKM
• 11 jam lalu
0
thumb
Jahmada Girsang Ajukan Uji Materi ke MK, Minta Praperadilan Tak Bisa Diajukan Berkali-kali
• 8 jam lalu
0
thumb
Kemensos Dirikan Tiga Dapur Umum Korban Gempa Manggarai Timur
• 9 jam lalu
0
thumb
Pemprov Jatim Salurkan 64 Ton Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Gempa NTT
• 4 jam lalu
0
Berhasil disimpan.