-
-
-
-
-
Jahmada Girsang telah mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 158 huruf A juncto Pasal 89 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, yang dinilai bertentangan dengan Pasal 28D UUD 1945 tentang kepastian hukum.
Ia menjelaskan, permohonan ini diajukan karena menurutnya proses praperadilan belakangan berlangsung berulang-ulang dan diajukan secara bertahap per objek perkara.
"Tujuan kami tentu adalah mengadu. Bahasa hukumnya, mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 158 huruf A juncto Pasal 89 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Pasal 28D. Apa itu? Tentang kepastian hukum. Kenapa? Karena akhir-akhir ini terjadi suatu penegakan hukum yang menurut kami berulang-ulang, carut-marut," " ujar Jahmada Girsang kepada Cumicumi (20/08/2026)
Jahmada menjelaskan lebih lanjut soal kaitan Pasal 158A dengan Pasal 89 KUHAP.
"Praperadilan adalah untuk menguji sah tidaknya upaya paksa. Upaya paksa apa? Upaya paksa adalah Pasal 89 KUHAP, mulai dari tersangka sampai pencekalan," ujarnya.
Tanpa menyebutkan secara terang-terangan, Jahmada mencontohkan bahwa saat ini ada tersangka atau bahkan terdakwa yang mengajukan praperadilan secara bertahap, dari satu objek ke objek lainnya.
Baca Juga: "Berikanlah Hidayah", Kuasa Hukum Roy Suryo Berdoa Hakim Ketut Darpawan Berani Ambil Putusan"Kita inginkan, jika seorang tersangka mengajukan praperadilan, harus satu kesatuan di dalam upaya paksa itu. Tidak boleh dicicil-cicil," katanya, seraya menambahkan bahwa jika dibiarkan bertahap, praperadilan bisa diajukan berkali-kali hingga "sampai 100 kali".
Ia berharap MK dapat memaknai Pasal 158A juncto Pasal 89 KUHAP agar upaya paksa hanya bisa diuji melalui praperadilan maksimal satu kali untuk setiap tersangka atau terdakwa.
"Sebaiknya, demi penegakan hukum, memang dimaknai bahwa Pasal 89 ini, upaya paksa ini, harus dilakukan atau maksimum diajukan satu kali praperadilan bagi seorang tersangka dan atau terdakwa," ujarnya.
Jahmada menyebut, permohonan ini diajukan oleh sejumlah praktisi hukum, advokat, dan masyarakat umum. Ia turut menyinggung nama Rismon yang disebut merupakan bagian dari tim, meski tidak hadir saat pengajuan berlangsung karena ada urusan lain.
Ia menyampaikan bahwa pendaftaran dan registrasi permohonan tersebut sudah diterima MK, dengan nomor perkara diperkirakan turun pada hari Rabu mendatang.
"Mudah-mudahan seminggu ke depannya kita akan sidang," katanya.






Komentar (0)