Eks Waka BGN Lodewyk Pusung Mengaku Tak Diperiksa Sebelum Ditangkap Kejagung

kompas.com
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung mengaku tidak pernah dipanggil maupun diperiksa Kejaksaan sebelum ditangkap pada 3 Juni 2026.

Dia juga mengaku tidak pernah diperlihatkan surat perintah penangkapan saat petugas mendatangi rumahnya.

“Tidak ada, langsung ditangkap itu,” kata Lodewyk saat memberikan keterangan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (20/8/2026).

Lodewyk mengatakan dirinya tidak pernah menerima surat panggilan untuk diperiksa sebagai saksi sebelum penangkapan.

Baca juga: Eks Waka BGN Lodewyk Pusung Hubungi Menhan Sebelum Ditangkap, Merasa Difitnah

Menurut dia, petugas langsung datang ke rumahnya pada dini hari.

Dia kemudian menceritakan proses penangkapan tersebut.

Lodewyk mengaku melihat sejumlah anggota TNI dan dua atau tiga orang dari Kejaksaan yang mengenakan pakaian sipil.

Menurut dia, petugas menyampaikan akan membawanya ke Kejaksaan.

Lodewyk mengaku sempat meminta diperlihatkan surat sebelum dibawa.

“Saya bilang, ‘Salah saya apa? Bapak berangkat dulu. Ini mana suratnya?’” ujar Lodewyk.

Lodewyk juga mengaku telepon selulernya langsung disita ketika hendak meninggalkan rumah.

Baca juga: Sidang Praperadilan, Lodewyk Pusung Ungkap Awal Ditunjuk Jadi Wakil Kepala BGN

“Ponsel saya langsung disita. Langsung mereka ambil. Saya nurut saja,” kata Lodewyk.

Dia mengaku tidak memahami secara perinci aturan mengenai proses penangkapan dan penyitaan tersebut.

“Saya enggak paham betul aturannya. Saya ikut saja dan akan saya buktikan nanti kalau diperiksa,” ujarnya.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }
Ajukan Praperadilan

Lodewyk mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Pusat karena menilai serangkaian tindakan paksa Kejaksaan Agung terhadap dirinya tidak sah secara hukum.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Kualitas Udara Sintang dan Kubu Raya Terburuk Pagi Ini, Level Sangat Tidak Sehat
• 6 jam lalu
0
thumb
Jika Donald Trump Menyerang Lagi, Iran: Perang Bisa Melebar ke Eropa
• 19 jam lalu
0
thumb
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Hadirkan 4 Ahli, Buktikan Permohonan Praperadilan
• 4 jam lalu
0
thumb
Kejari Lombok Tahan Guru Ngaji Terkait Kasus Pencabulan 4 Santri
• 20 jam lalu
0
thumb
Penembakan Kembali Terjadi di Sekolah Filipina, Dua Orang Tewas; Pelaku Diduga Menyiarkan Aksinya Secara Streaming
• 23 jam lalu
0
Berhasil disimpan.