Polda Jatim Batal Periksa Dilan Janiyar & Ratu Felisha: Minta Dijadwalkan Ulang

kumparan.com
5 jam lalu
Cover Berita

Influencer Dilan Janiyar Ramadhani dan artis Ratu Felisha, batal menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Timur pada Kamis (20/8). Keduanya sebelumnya dijadwalkan diperiksa terkait dugaan keterlibatan dalam promosi atau endorsement arisan online fiktif yang dijalankan selebgram asal Bali, Joiss Nydia Khaliza.

Kasubdit I Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jatim, AKBP Erik Pradana, mengatakan Dilan dan Ratu berhalangan hadir sehingga pemeriksaan dijadwalkan ulang pada pekan depan.

Namun, Erik belum dapat memastikan tanggal pemeriksaan keduanya.

"Konfirmasinya minta dijadwalkan minggu depan semuanya," kata Erik kepada kumparan, Kamis (20/8).

Erik menambahkan, total ada sekitar 17 figur publik atau influencer yang akan dipanggil untuk dimintai keterangan terkait dugaan endorsement arisan online fiktif tersebut.

"Iya betul (total) 17 (influencer yang dipanggil)," ucapnya.

Sebelumnya, Joiss Nydia Khaliza ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan arisan online fiktif. Polisi menyebut terdapat sekitar 140 korban dari berbagai wilayah di Indonesia dengan total kerugian mencapai Rp 71 miliar.

"Berdasarkan hasil penyidikan dan pendalaman, ada ratusan korban, berjumlah sekitar 140 korban arisan online by JNK terdapat di beberapa wilayah Indonesia," ujar Dirressiber Polda Jatim, Kombes Pol Bimo Ariyanto, saat konferensi pers di Mapolda Jatim.

Menurut Bimo, korban tersebar di sejumlah daerah, di antaranya Jawa Timur, Aceh, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, Riau, Lampung, Sumatera Selatan, Jambi, Jakarta, Banten, Jawa Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Makassar, Bali, dan Papua.

Dalam menjalankan aksinya, Joiss diduga membangun kepercayaan calon peserta dengan mengeklaim arisan online yang ditawarkan melalui media sosial aman dan memiliki izin.

"Untuk modus operandi, tersangka JNK mempromosikan dan menawarkan program arisan melalui akun media sosial dengan mencantumkan berbagai keterangan seperti 100 persen bersertifikasi, arisan paling aman, tepercaya dan konsisten, owner amanah, dan testimoni real," kata Bimo.

Joiss juga diduga membuat akun anggota fiktif menggunakan dananya sendiri agar slot arisan terlihat selalu penuh dan diminati.

"Tersangka membuat akun member fiktif berinisial 'IO' untuk mengisi slot kosong agar arisan terkesan selalu aktif dan diminati," ucapnya.

Namun, Bimo mengatakan berbagai klaim mengenai keamanan dan legalitas arisan tersebut diduga merupakan rekayasa.

"Untuk legalitas, arisan fiktif tersebut adalah legalitasnya fiktif juga, jadi itu hanya sekadar promosi," ujarnya.

Selain itu, Joiss diduga bekerja sama dengan sejumlah selebgram dan figur publik untuk mempromosikan arisan tersebut.

"Dari keterangan tersangka dan saksi adminnya, program tersebut juga di-endorse atau mereka mengontak sejumlah public figure atau selebgram untuk ikut mempromosikan program arisan online tersebut," kata Bimo.

Atas dugaan perbuatannya, Joiss dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, serta Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Joiss terancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Dua Penggerak Desa Sejahtera Astra Terima Penghargaan dari Presiden RI
• 11 jam lalu
0
thumb
Kabut Asap Karhutla Selimuti Palangka Raya, 257 Warga Terpapar ISPA
• 21 jam lalu
0
thumb
Bukan ODGJ, Pria Tanpa Busana yang Aniaya Pengendara di Lenteng Agung Ternyata Mahasiswa
• 23 jam lalu
0
thumb
Airlangga Bantah Laporan soal RI Jadi Tempat Transshipment Barang China ke AS
• 3 jam lalu
0
thumb
Bappenas Ungkap Alasan Motor Listrik Terus Dapat Insentif Pemerintah
• 7 jam lalu
0
Berhasil disimpan.