Pemerintah terus mendorong penggunaan sepeda motor listrik melalui pemberian insentif. Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy menjelaskan kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah mendorong transformasi energi, terutama di tengah tingginya harga bahan bakar dan ketergantungan masyarakat terhadap sepeda motor sebagai moda transportasi.
“Saat ini mereka (masyarakat berpenghasilan rendah) menggunakan sepeda motor. Dan karena harga bahan bakar tinggi, kita harus berubah. Kita harus bergerak dan bertransformasi dari bahan bakar konvensional menuju sumber energi terbarukan.
Salah satu sumber energi terbarukan tersebut adalah listrik untuk sepeda motor. Jadi, jangan berpikir bahwa saya sekarang menjadi manajer pemasaran kendaraan listrik. Tidak,” kata Rachmat dalam IITS 2026 di Tribrata Hotel, Jakarta pada Kamis (20/8).
Ke depan, penggunaan bahan bakar minyak memang akan terus naik. Ia memproyeksi jumlah penggunaannya bisa naik 5 kali lipat pada 2060.
Di sisi lain, hal itu juga mendorong subsidi bahan bakar naik. Maka dari itu, ia mendorong adanya transformasi energi yang digunakan oleh transportasi masyarakat. Ia juga memaparkan bahwa subsidi energi per Maret 2026 saja sudah meningkat 9,2 persen.
“Saya hanya ingin mengatakan bahwa kita perlu melakukan transformasi dari bahan bakar konvensional, dari bahan bakar fosil, menuju sepeda motor listrik karena kita membutuhkannya,” ujarnya.
Untuk motor, pemerintah menarget adanya 6 juta motor konvensional yang berubah menjadi motor listrik. Menurutnya, kebijakan motor listrik sejatinya tak hanya dibutuhkan Indonesia melainkan juga dengan negara-negara lain di dunia.
“Bukan hanya Indonesia yang membutuhkannya. Dunia juga membutuhkannya. Ketika kita berbicara tentang perubahan iklim global, ketika kita berbicara mengenai kenaikan suhu, apa yang terjadi di Indonesia? Hal yang sama terjadi di Eropa. Terjadi di Swiss. Terjadi di Italia. Mungkin juga terjadi di Belarus,” kata Rachmat.
Sebelumnya Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan kebijakan insentif motor listrik sebesar Rp 5 juta masih menunggu penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Agus menegaskan Kementerian Perindustrian sebagai kementerian teknis sudah siap menjalankan program tersebut. Namun, pelaksanaannya baru bisa dilakukan setelah aturan dari Kemenkeu terbit.
"Kita tunggu ininya ya, PMK-nya ya. Tunggu PMK-nya," ujar Agus di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (17/8).
Ia menyebut aturan tersebut sepenuhnya berada di Kementerian Keuangan. Namun, Agus memastikan bahwa pihaknya telah siap dari sisi teknis.






Komentar (0)