Pakar Hukum Sebut Keabsahan Syarat Wapres Tak Bisa Dinilai dari Satu Dokumen

rctiplus.com
3 jam lalu
Cover Berita
Pakar Hukum Sebut Keabsahan Syarat Wapres Tak Bisa Dinilai dari Satu DokumenNasional | okezone | Kamis, 20 Agustus 2026 - 13:40Dengarkan Berita

JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Fritz Siregar meminta publik tidak menyederhanakan polemik ijazah SMA Wakil Presiden menjadi sekadar persoalan ada atau tidaknya satu lembar dokumen.

Menurut Fritz, keabsahan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden harus dilihat secara utuh berdasarkan proses hukum dan administrasi yang berlaku saat pencalonan dilakukan.

"Bukan sekadar mencari satu lembar kertas, lalu dari ada atau tidak adanya kertas itu kita langsung menyimpulkan seluruh proses pencalonan sah atau tidak sah," ujar Fritz melalui akun Instagramnya, dikutip Kamis (20/8/2026).

Fritz menjelaskan, setidaknya ada empat hal yang perlu dibedakan dalam melihat persoalan tersebut. Keempatnya yakni syarat pendidikan calon, dokumen yang digunakan untuk membuktikan persyaratan, proses verifikasi oleh lembaga berwenang, serta keputusan administratif yang dikeluarkan KPU.

Baca Juga:Tangani Kasus Febrie, Kejagung Diminta Transparan dan Bebas dari Konflik Kepentingan

Undang-Undang Pemilu memang mengatur calon Presiden dan Wakil Presiden harus memiliki pendidikan paling rendah SMA atau sederajat. Namun, mekanisme pembuktian persyaratan tersebut diatur lebih lanjut melalui ketentuan KPU.

 

Karena itu, Fritz menilai perdebatan mengenai ijazah Wakil Presiden seharusnya diarahkan pada persoalan hukum yang lebih spesifik. Misalnya, dokumen apa yang diwajibkan saat pencalonan, dokumen apa yang digunakan apabila calon menempuh pendidikan di luar negeri, siapa yang berwenang melakukan verifikasi, serta keputusan administratif apa yang kemudian dikeluarkan KPU.

“Apakah pejabatnya tidak berwenang? Apakah prosedurnya salah? Atau substansinya tidak benar?” katanya.

Fritz menambahkan, apabila ada pihak yang menilai aturan KPU bermasalah, aturan tersebut dapat diuji melalui mekanisme hukum yang tersedia. Demikian pula apabila dokumen penyetaraan maupun keputusan KPU dianggap tidak sah, ketidakabsahannya harus dibuktikan berdasarkan aspek kewenangan, prosedur, maupun substansi.

Menurut Fritz, ukuran hukum dalam persoalan tersebut tidak semestinya berubah hanya karena muncul sayembara dengan nilai yang semakin besar untuk menunjukkan ijazah Wakil Presiden.

“Semakin besar nilai sayembara, tidak berarti standar hukumnya ikut berubah,” pungkasnya. 

#nasional

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Kronologi Pacar Ayu Ting Ting Jatuh hingga Pelipis Dijahit Saat Malam Mingguan di Resto Jepang, sang Biduan: Gue Hampir Pingsan
• 4 jam lalu
0
thumb
Kabar Kesehatan Mental Awak USS Abraham Lincoln yang 200 Hari Berlayar
• 11 jam lalu
0
thumb
Kabar Terbaru Kasus Candaan Pemakaman Toraja Pandji Pragiwaksono, Polisi: Sudah Disanksi Adat, Berarti Selesai
• 12 jam lalu
0
thumb
Kementerian Ekraf Gandeng ION Buka Akses Pasar Global bagi Produk Kreatif Indonesia
• 3 jam lalu
0
thumb
Kartu Kredit Indonesia untuk masyarakat
• 11 jam lalu
0
Berhasil disimpan.