Liputan6.com, Jakarta - Polisi memburu Basri Lewaimang, bandar narkoba sekaligus pengelola tempat hiburan malam HH Club Planet 3.0 Pub & KTV, di Batam, Kepulauan Riau.
Penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah menetapkannya masuk sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) melalui nomor DPO/134/VIII/2026/Dittipidnarkoba.
Advertisement
"Penyidik telah menetapkan satu orang DPO atas nama Basri," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso kepada wartawan, dikutip Kamis (19/8/2026).
Masyarakat yang mengetahui keberadaan buronan tersebut diminta segera melapor kepada aparat kepolisian melalui nomor 082272274949 atau 08121385050.
Selain memasukan Basri ke dalam DPO, Eko menegaskan, asetnya turut disita. "Sejumlah aset milik Basri sudah dilakukan police line oleh petugas," jelas dia.
Aset yang disita terdiri dari kendaraan, yatch atau kapal pelesir, rumah, ruko, apartemen hingga bangunan restoran.
Untuk aset bergerak, polisi menyita 12 kendaraan, diantaranya Mitsubishi Pajero Sport, Xpander Cross, Rubicon, Daihatsu Rocky, Hummer H2, Honda Mobilio, Jeep Wrangler, dua Toyota Fortuner, Innova Venturer, Hummer H3 dan Toyota Land Cruiser.
Selain kendaraan, polisi juga menyita dua kapal, yakni kapal pelesir Azimut 68S warna putih dan satu kapal warna putih.





Komentar (0)