Dua Pemuda Enrekang Ditangkap di Tana Toraja, Polisi Sita 23 Gram Sabu-sabu dan 10 Gram Tembakau Sintetis

harianfajar
9 jam lalu
Cover Berita

HARIAN.FAJAR.CO.ID, TANA TORAJA — Satuan Narkoba Polres Tana Toraja menangkap dua pemuda asal Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan. Mereka diduga hendak mengedarkan narkotika di wilayah Toraja.

Kedua pemuda tersebut masing-masing berinisial AB alias Z, 18 tahun, dan AA alias S, 17 tahun. Keduanya diamankan di depan SPBU Karangan, Kecamatan Gandasil, Tana Toraja, pada Senin (18/8/2026) sekitar pukul 22.00 Wita.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita 23 gram narkotika jenis sabu-sabu yang dikemas dalam 91 saset plastik. Polisi juga menemukan 10 gram tembakau sintetis yang dikemas dalam 12 saset plastik.

Penangkapan tersebut dipimpin Kasat Narkoba Polres Tana Toraja IPTU Arlin Allolayuk, SH., MH., bersama KBO Sat Narkoba IPTU Harim Biringkanae, SH.

Kasat Narkoba Polres Tana Toraja IPTU Arlin Allolayuk mengatakan, berdasarkan keterangan awal kedua pemuda tersebut, barang terlarang itu diperoleh dari seseorang berinisial Y yang berada di wilayah Enrekang.

“Jadi mereka mengaku barang tersebut dari seorang berinisial Y di wilayah Enrekang, dan barang itu rencananya akan mereka pasarkan ke Toraja. Kami tangkap mereka pada tanggal 18 Agustus ini sekitar jam 10 malam,” kata Arlin, Kamis (20/8/2026) siang.

Menurut Arlin, polisi masih mendalami keterangan kedua pemuda tersebut untuk memastikan asal-usul barang dan kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

“Jadi ini masih akan ada pengembangan, termasuk apakah benar Y ini yang memberikan mereka barang ini atau seperti apa. Tentu kami akan dalami dan melakukan pengembangan, termasuk jika adanya jaringan di balik ini,” tuturnya.

Arlin menegaskan, penyidik masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut, termasuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain dalam peredaran narkotika dari Enrekang menuju Toraja.

Terancam Hukuman 20 Tahun

Atas perbuatannya, kedua pemuda tersebut dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Jadi kedua pelaku diancam hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara,” imbuh Arlin.

Saat ini, kedua pemuda tersebut telah diamankan di Mapolres Tana Toraja untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Bendera Merah Putih 1.000 Meter di Deiyai, Simbol Harapan dan Kecintaan terhadap Indonesia
• 8 jam lalu
0
thumb
Bambang Patijaya soal Dirotasi Golkar dari Ketua Komisi XII DPR: Tour of Duty
• 10 jam lalu
0
thumb
Kepala BNPB Pastikan Dukungan Rumah Rusak Korban Gempa NTT Terpenuhi
• 22 jam lalu
0
thumb
Rehan/Gloria Tersingkir dari Kejuaraan Dunia BWF 2026 Usai Takluk Dramatis dari Pasangan Taiwan
• 18 jam lalu
0
thumb
IHSG Ditutup Melesat 1,68% ke 6.501, Transaksi Tembus Rp 14,75 T
• 5 jam lalu
0
Berhasil disimpan.