Terkini, Makassar — Perumda Air Minum Kota Makassar terus memperkuat tata kelola perusahaan melalui pendampingan hukum Kejaksaan.
Salah satu agenda yang kini mendapat perhatian adalah rencana pengadaan meter air untuk menunjang pelayanan pelanggan sekaligus menjaga pendapatan perusahaan.
Plt Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar, Andi Syahrum, mengatakan pihaknya kembali meminta advice dari Kejaksaan terkait proses pengadaan meter air tersebut.
Hal itu disampaikan Andi saat membuka kegiatan penyuluhan hukum dan penerangan hukum bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) di Aula Tirta Dharma Perumda Air Minum Kota Makassar, Jalan Ratulangi, Kamis (20/8/2026).
Menurut Andi, ketersediaan meter air memiliki kaitan langsung dengan pelayanan kepada pelanggan.
Meter dibutuhkan untuk mengganti perangkat yang hilang atau rusak, mengganti meter pelanggan yang telah berusia lebih dari lima tahun, sekaligus memenuhi kebutuhan sambungan pelanggan baru.
“Sekarang ini sedang berlangsung kita minta advice lagi untuk pengadaan meteran. Kalau tidak jalan, kita pasti mengalami penurunan pendapatan dari sisi pelanggan,” kata Andi.
Ia menjelaskan kebutuhan meter air di lingkungan Perumda Air Minum Kota Makassar mencapai sekitar 30 ribu unit. Namun, pengadaan tidak dilakukan sekaligus.
Pada tahap awal, perusahaan merencanakan pengadaan sekitar 5.000 unit meter. Setelah meter tersebut terpasang dan dilakukan evaluasi, pengadaan berikutnya akan disesuaikan dengan kebutuhan serta kemampuan perusahaan.
Keterbatasan ketersediaan meter juga berdampak terhadap pelayanan calon pelanggan. Sejumlah calon pelanggan belum dapat segera dilayani karena perangkat meter belum mencukupi.
“Pelanggan tidak mau tahu kalau tidak ada meter. Pokoknya bagaimana air mengalir,” ujarnya.
Andi menegaskan pengadaan meter harus dilakukan dengan memperhatikan aspek hukum dan tata kelola. Karena itu, pihaknya melibatkan Kejaksaan untuk memperoleh pendapat hukum agar proses yang dilakukan perusahaan tetap berada dalam koridor regulasi.
Kerja sama dengan Kejaksaan, kata Andi, menjadi bagian dari upaya perusahaan mencegah persoalan hukum sejak awal, bukan menunggu masalah muncul setelah kebijakan dilaksanakan.
Langkah tersebut dinilai penting karena Perumda Air Minum tidak hanya menjalankan fungsi pelayanan publik, tetapi juga harus menjaga kesehatan perusahaan.
“Posisi PDAM itu selain sebagai pelayan masyarakat di bidang air bersih, juga selaku perusahaan. Di sisi lain kita dituntut mencari laba sebanyak-banyaknya supaya tidak membebani pemerintah kota dan bisa mensejahterakan pegawai,” katanya.
Di tengah penguatan tata kelola tersebut, kinerja keuangan perusahaan juga menunjukkan capaian positif. Andi menyebut target laba perusahaan tahun ini sebesar Rp8 miliar, namun hingga Juli 2026 telah mencapai Rp17,3 miliar.
“Alhamdulillah, kami laporkan bahwa profit kita, targetnya Rp8 miliar. Alhamdulillah baru di bulan Juli ini sudah Rp17,3 miliar. Ini karena salah satu support dari Kejaksaan,” ujarnya.
Sementara itu, Kasie Penegakan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan pendampingan dan penyuluhan hukum penting untuk memastikan seluruh aktivitas perusahaan berjalan sesuai ketentuan.
Ia secara khusus mengingatkan jajaran Perumda Air Minum agar memperhatikan regulasi dalam setiap proses pengadaan barang dan jasa.
“Yang pertama terkait masalah pengadaan barang dan jasa. Tentunya kegiatan-kegiatan pengadaan ini ada regulasi yang mengatur. Jangan sampai bertentangan dengan regulasi itu,” kata Soetarmi.
Selain aspek pengadaan, Soetarmi mendorong PDAM memperluas penerapan sistem digital dalam pengelolaan perusahaan. Digitalisasi dinilai dapat meningkatkan transparansi sekaligus mengurangi potensi penyimpangan.
“Kalau bisa semua digital, mulai dari absensi, pelaporan, keuangan, pakai sistem digital untuk menghindari terjadinya hal-hal yang menyimpang,” ujarnya.
Menurut Soetarmi, pencegahan merupakan bagian penting dalam pemberantasan korupsi. Pemahaman terhadap aturan harus dibangun sebelum sebuah keputusan diambil sehingga potensi pelanggaran dapat diminimalkan.
Ia pun mengapresiasi capaian kinerja keuangan Perumda Air Minum Kota Makassar yang telah melampaui target laba.
“Awalnya target hanya Rp8 miliar, sekarang sudah mencapai Rp17 miliar sekian. Mudah-mudahan dengan perbaikan meteran ini targetnya bisa bertambah sampai Rp20 miliar di akhir tahun,” kata Soetarmi.
Ia berharap perbaikan ketersediaan meter dapat meningkatkan pendapatan perusahaan sekaligus memperbaiki kualitas pelayanan air bersih bagi masyarakat Kota Makassar.





Komentar (0)