JAKARTA, KOMPAS.TV - Sejumlah masyarakat mempertanyakan penetapan desil kesejahteraan setelah muncul kasus warga dengan penghasilan sekitar Rp3 juta yang tercatat dalam desil 9 atau bahkan desil 10.
Polemik tersebut mencuat di tengah rencana pemerintah membatasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, khususnya Pertalite, bagi masyarakat yang masuk desil 9 dan 10.
Lantas, bagaimana mungkin seseorang dengan gaji Rp3 juta masuk desil 10?
Baca Juga: Cara Cek Desil Pakai Hp di dtsen-form.bps.go.id, Siapkan NIK dan Tanggal Lahir
Peneliti Makroekonomi dan Pasar Keuangan LPEM FEB Universitas Indonesia, Teuku Riefky, mengatakan penentuan desil tidak dapat dilihat hanya dari besaran gaji seseorang.
Menurutnya, terdapat persoalan lain yang membuat kelompok desil 9 dan 10 memiliki rentang kondisi ekonomi yang sangat lebar.
Teuku Riefky menjelaskan, desil merupakan pembagian masyarakat ke dalam 10 kelompok berdasarkan tingkat kesejahteraan.
Desil 1 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling rendah, sedangkan desil 10 merupakan kelompok 10 persen dengan tingkat kesejahteraan tertinggi.
Namun, menurutnya, desil 9 dan 10 tidak seluruhnya terdiri dari masyarakat kelas atas atau orang super kaya.
Dua kelompok tersebut mencakup sekitar 20 persen masyarakat dengan tingkat kesejahteraan tertinggi di Indonesia.
“Kalau kita bicara desil 9 dan desil 10 artinya kita bicara 20 persen masyarakat paling kaya di Indonesia,” ujar Teuku Riefky dalam program Kompas Bisnis, Kamis (20/8/2026).
Meski demikian, ia menegaskan kelompok kelas atas di Indonesia hanya sebagian kecil dari populasi tersebut.
Menurut Riefky, sekitar 19 persen dari kelompok desil 9 dan 10 masih merupakan masyarakat kelas menengah, sementara sekitar 1 persen merupakan kelompok kelas atas.
Baca Juga: Mensos Buka Suara soal Gaji Rp3 Juta Masuk Desil 10, Ternyata Bukan Penentu Tunggal
Gaji Rp3 Juta Bisa Masuk Desil 10Riefky mengatakan, salah satu penyebab seseorang dengan pendapatan Rp3 juta atau Rp5 juta dapat masuk desil 9 atau 10 adalah rentang kelompok tersebut yang sangat lebar.
Kondisi tersebut berkaitan dengan perbedaan tingkat pendapatan dan daya beli masyarakat di berbagai wilayah Indonesia.
“Dari dua puluh persen terkaya orang Indonesia ini masih ada kelas menengah,” ucapnya.
Menurut Riefky, masyarakat dengan pendapatan Rp3 juta hingga Rp5 juta masih dapat masuk kelompok tersebut secara statistik.
Artinya, posisi desil tidak bisa langsung diterjemahkan sebagai besaran gaji.
Seseorang yang masuk desil 10 juga tidak otomatis memiliki kondisi ekonomi yang sama dengan kelompok ultra kaya.
Sebelumnya, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menjelaskan bahwa besaran penghasilan bukan satu-satunya penentu posisi seseorang dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Penentuan desil dilakukan dengan memperhitungkan berbagai variabel sosial dan ekonomi yang kemudian diolah secara terpadu.
Riefky menjelaskan, tingkat kesejahteraan secara umum tidak hanya berasal dari upah.
Baca Juga: Cara Cek Desil 1 sampai 10 secara Online Pakai NIK KTP Tanpa Aplikasi
Komponen tersebut juga dapat mencakup pendapatan lain, imbal hasil investasi, kepemilikan modal, aset, hingga tabungan.
Dengan demikian, seseorang dengan gaji tertentu belum tentu memiliki posisi desil yang sama dengan orang lain yang memiliki gaji sama.
Perbedaan aset, sumber pendapatan, kondisi rumah tangga, maupun karakteristik ekonomi lainnya dapat memengaruhi posisi seseorang dalam pengelompokan tersebut.
Ada Masalah Data Kelompok Ultra KayaSelain rentang desil yang lebar, Riefky juga menyoroti persoalan under-reporting atau pencatatan yang kurang optimal pada kelompok masyarakat ultra kaya.
Menurutnya, kelompok ultra kaya relatif lebih sulit dijangkau dalam proses survei maupun sensus.
Terlebih, sebagian kekayaan kelompok tersebut dapat berbentuk aset finansial yang ditempatkan dalam berbagai instrumen, bahkan di luar negeri.
Kondisi tersebut membuat kelompok paling kaya berpotensi tidak sepenuhnya tergambarkan dalam data.
Akibatnya, kelompok desil 9 dan 10 dapat mencakup masyarakat dengan kondisi ekonomi yang sangat beragam, mulai dari kelas menengah hingga kelompok yang memiliki kekayaan sangat besar.
Riefky menilai data BPS secara keseluruhan tetap cukup representatif.
Baca Juga: Pertalite Dibatasi untuk Desil 9-10? Bahlil: Masih dalam Pembahasan
Namun, persoalan lebih besar terdapat pada dua kelompok desil paling atas.
"Tapi kalau kita fokus pada 2 desil paling atas ini cenderung tidak representatif. Kenapa? Karena tadi kelompok yang paling kaya ini sangat sulit untuk dilakukan survei atau sensus sehingga sulit untuk tertangkap di data BPS. Sehingga sangat mungkin misalnya kelompok yang hanya berpendapatan Rp3 juta, Rp5 juta, atau Rp10 juta itu bisa masuk 10 persen atau bahkan 5 persen terkaya di Indonesia," ujarnya.
Persoalan tersebut menjadi penting karena pemerintah tengah membahas pembatasan pembelian Pertalite bagi masyarakat yang masuk desil 9 dan 10.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya mengatakan sistem Pertamina telah diuji dan memungkinkan masyarakat desil 9 dan 10 tidak dapat membeli BBM bersubsidi.
Jika kebijakan tersebut diterapkan secara langsung berdasarkan desil, Riefky menilai sebagian masyarakat kelas menengah berpotensi ikut terdampak.
Sebab, tidak semua orang yang masuk desil 9 dan 10 merupakan kelompok dengan kemampuan ekonomi sangat tinggi.
Kondisi tersebut dapat membuat masyarakat kelas menengah harus mengeluarkan biaya lebih besar untuk membeli BBM nonsubsidi.
Riefky mengingatkan, pembatasan subsidi Pertalite terhadap kelompok yang masih tergolong kelas menengah berpotensi semakin menekan daya beli.
Apalagi, kelompok kelas menengah juga tidak selalu memenuhi kriteria untuk mendapatkan bantuan sosial pemerintah.
Baca Juga: Cara Cek Desil DTSEN 2026 di Cek Bansos Kemensos dan BPS Pakai KTP
Posisi tersebut membuat sebagian masyarakat dapat berada di antara dua kebijakan, yakni tidak lagi mendapatkan subsidi BBM tetapi juga tidak menjadi penerima bansos.
Jika biaya transportasi meningkat, tekanan terhadap konsumsi rumah tangga dapat semakin besar.
Dalam jangka lebih panjang, kondisi tersebut dikhawatirkan berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi dan penerimaan pajak.
Karena itu, menurut Riefky, pemerintah perlu memastikan data yang digunakan untuk menentukan penerima maupun bukan penerima subsidi benar-benar akurat.
Dengan demikian, pembatasan Pertalite dapat mencapai tujuan utama pemerintah, yakni membuat subsidi lebih tepat sasaran, tanpa ikut menekan kelompok kelas menengah yang masih membutuhkan dukungan.
Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Penulis : Rizky L Pratama Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- desil 9
- desil 10
- gaji Rp3 juta
- pembatasan Pertalite
- kelas menengah
- data BPS






Komentar (0)