JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan telah menyita sejumlah aset senilai Rp150 miliar dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing atau WNA yang menjerat eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyebut aset yang disita tersebut berupa aset bergerak dan tidak bergerak.
"Saat ini update dari penyidikan terkait imigrasi ini, sampai hari ini tim sudah melakukan penyitaan beberapa aset, kurang lebih yang sudah tercatat apabila dirupiahkan sekitar Rp150 M (miliar), yang berupa aset bergerak dan aset tidak bergerak, kendaraan, tanah, tanah dan bangunan," kata Taufik dalam konferensi pers, Rabu (19/8/2026) malam.
Baca Juga: Tak Hanya Kantor Imigrasi Jaksel, KPK Geledah Imigrasi Jakpus Terkait Kasus Silmy Karim
Pihaknya saat ini tengah menelusuri asal-usul atau sumber perolehan aset-aset yang disita tersebut.
KPK, kata dia, juga turut mendalami lebih lanjut perihal penggunaan nama orang lain dalam aset-aset dimaksud.
"Mungkin ada beberapa (aset) diatasnamakan orang lain. Nah itu sedang didalami apakah nanti ada modus-modus perbuatan pencucian uang," ucapnya.
"Nah, ini masih fokus seputar itu, dan beberapa update juga hasil tim penyidik berdiskusi dengan tim penuntut umum, karena ini memang sudah mendekati akhir-akhir di penyidikan, fokus kepada konstruksi pemerasannya," kata Taufik.
Dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Mereka ialah Silmy Karim, Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG), Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Jawa Barat yang sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS).
Selanjutnya, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS), Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo (BGS), Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA)
Kemudian Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi (JSP), dan Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah (GST).
Kasus yang menjerat Silmy Karim dkk ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang digelar pada 2-3 Juni 2026.
Baca Juga: Kasus Silmy Karim: KPK Geledah Biro Jasa Pengurusan Dokumen WNA di Bali, Ini yang Disita
Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- kpk
- kasus silmy karim
- pemerasan izin tinggal wna
- penyitaan aset
- korupsi
- silmy karim






Komentar (0)