jpnn.com - SERANG – Pemerintah bersama DPR RI membuat kesepakatan penting terkait guru PPPK dan PPPK Paruh Waktu.
Pertama, guru-guru yang berstatus sebagai PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
BACA JUGA: Ada Skema PPPK, tetapi Masalah Honorer Berlarut-larut, Ternyata Ini Biangnya
Kedua, para guru yang kini berstatus sebagai PPPK penuh waktu, memiliki kesempatan untuk mengikuti seleksi menjadi PNS pada 2027.
Para guru PPPK penuh waktu tidak lantas riang gembira menyambut rencana tersebut.
BACA JUGA: Ingat ya, Guru PPPK jadi ASN Pusat Baru Kesepakatan, Pemda Menunggu Aturan
Pasalnya, belum ada pernyataan pejabat terkait soal syarat guru PPPK ikut seleksi CPNS 2027.
Apakah syarat usia mendaftar CPNS maksimal 35 tahun juga diberlakukan bagi guru PPPK?
BACA JUGA: Pemda Senang, Besaran Gaji Guru PPPK se-Indonesia Bakal Sama
Jika tidak ada perlakukan khusus soal persyaratan tersebut, maka sesungguhkan tidak ada hal yang baru.
Diketahui, PermenPANRB 6 Tahun 2024 memuat sejumlah ketentuan yang mengatur pengadaan CPNS 2024 dan PPPK 2024 sekaligus.
PermenPAN-RB tersebut juga memuat ketentuan yang memperbolehkan PPPK ikut mendaftar seleksi CPNS 2024.
Namun, ada persyaratan bagi ASN PPPK yang ingin berubah status menjadi ASN PNS.
Pasal 24 Huruf (d) PermenPANRB 6 Tahun 2024 menyatakan: dalam hal PPPK melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS atau pengadaan PPPK, yang bersangkutan wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari PPK atau Pyb. Pyb singkatan dari pejabat yang berwenang.
Ketentuan tersebut diperkuat pernyataan Kepala BKN Zudan Arif.
"PPPK dan PPPK paruh waktu pengin diangkat PNS, boleh-boleh saja asal mengikuti prosedur yang ada sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN),” kata Kepala BKN Prof. Zudan kepada JPNN, Senin 18 Mei 2026.
Jadi, bagi PPPK dan PPPK paruh waktu yang ingin menjadi PNS bisa melalui mekanisme seleksi CPNS.
Seleksi CPNS ini juga tetap ada batasan usia maksimal 35 tahun, bahkan ada instansi yang menetapkan usia maksimal di bawah itu.
Guru PPPK Malah CemasAliansi guru yang tergabung dalam Forum Komunikasi ASN PPPK alias Forkap khawatir batasan usia maksimal 35 tetap diterapkan dalam pengalihan guru PPPK menjadi PNS 2027.
"Jadi, yang menjadi kekhawatiran teman-teman guru PPPK berkaitan dengan persyaratan batas usia," ucap Ketua Umum Forkap Heti Kustrianingsih kepada JPNN Banten, Rabu (19/8).
Heti mengatakan, secara umum pendaftar seleksi CPNS dibatasi usia maksimum 35 tahun.
"Kalau batas usianya maksimal 35 tahun berarti akan gugur dengan sendirinya. Karena, banyak guru PPPK usianya sudah lewat," ujar Heti.
Heti berharap pengalihan status kepegawaian dapat disesuaikan dengan kondisi guru PPPK di lapangan.
"Harapan berikutnya tidak ada seleksi-seleksi lagi, karena kami sudah mengikuti tes sebelumnya untuk menjadi PPPK."
Kendati demikian, Heti tetap mengapresiasi langkah pemerintah dalam memperhatikan nasib guru.
"Kami menyambut baik tentunya, sangat mengapresiasi kepada pemerintah pusat secara tidak langsung sudah memperhatikan guru-guru," tutur Heti. (mcr34/sam/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu





Komentar (0)