Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut telah menyita aset Silmy Karim Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) senilai Rp150 miliar, terkait kasus pemerasan.
Achmad Taufik Husein Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK menerangkan, penyitaan itu dilakukan lembaga antirasuah sejak penyidikan dimulai hingga 19 Agustus 2026.
“Sampai hari ini tim sudah melakukan penyitaan beberapa aset. Kurang lebih yang sudah tercatat apabila dirupiahkan sekitar Rp150 miliar yang berupa aset bergerak dan aset tidak bergerak, seperti kendaraan, tanah dan bangunan,” kata Taufik, melansir Antara, Kamis (20/8/2026).
Setelah melakukan perampasan, saat ini KPK juga sedang mengonfirmasi asal-usul terkait perolehan aset-aset tersebut. Terlebih karena sejumlah aset diatasnamakan orang lain.
“Nah ini sedang didalami apakah nanti ada modus-modus perbuatan pencucian uang atau tidak,” katanya.
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing.
Pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA selama periode 2022–2026 di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM yang kemudian menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Selain Silmy Karim yang menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024, KPK juga menetapkan Saffar Muhammad Godam Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025 sebagai tersangka.
Tersangka lainnya ialah Jaya Saputra Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat, Ronald Arman Abdullah Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat, Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo Kepala Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, Juniadi Sri Priambudi Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas, serta Gusti Benardiansyah Staf Subdirektorat Izin Tinggal.
KPK menduga para tersangka memperoleh keuntungan sekitar Rp145,5 miliar dari praktik tersebut selama periode 2022–2026.(ant/kir/faz)





Komentar (0)