- DPRD dan Pemkab Kediri menyiapkan regulasi untuk menata pusat perbelanjaan dan toko swalayan.
- Aturan baru akan mengatur aspek jarak dan perizinan toko modern agar tidak merugikan pelaku usaha masyarakat.
- UMKM, toko kelontong, koperasi, pasar rakyat, dan Kopdes Merah Putih menjadi perhatian dalam penataan.
- Lima Raperda dibahas dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Kediri.
Kediri (beritajatim.com) – Menjamurnya toko modern di Kabupaten Kediri mendorong DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kediri menyiapkan regulasi baru untuk menata pusat perbelanjaan dan toko swalayan.
Aturan tersebut diarahkan agar perkembangan usaha ritel modern tetap berjalan tanpa berbenturan dengan kepentingan UMKM, toko kelontong, koperasi, dan pasar rakyat.
Pembahasan regulasi tersebut menjadi salah satu agenda dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Kediri di Ruang Tegowangi, Pemkab Kediri. Dalam rapat itu, total lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dibahas, terdiri atas dua Raperda usul prakarsa DPRD dan tiga Raperda usulan Pemerintah Kabupaten Kediri.
Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana mengatakan dua Raperda yang berasal dari DPRD berkaitan dengan kesejahteraan sosial serta pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan.
“Ada 5 Raperda. Dua usul dari DPRD Kabupaten Kediri dan saya rasa sangat relevan dengan kondisi sekarang yang pertama, Raperda terkait kesejahteraan sosial dan yang kedua terkait wawasan kebangsaan dan ideologi Pancasila,” katanya.
Sementara tiga Raperda yang diajukan Pemkab Kediri meliputi perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, penataan dan pembinaan pusat perbelanjaan serta toko swalayan, dan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Aturan Toko Modern Akan Atur JarakKetua Bapemperda DPRD Kabupaten Kediri Mohamad Yusuf Aziz mengatakan Raperda tentang penataan dan pembinaan pusat perbelanjaan dan toko swalayan dibutuhkan seiring perkembangan toko modern yang semakin pesat.
Salah satu substansi yang akan diperjelas adalah ketentuan mengenai jarak antar toko modern. Regulasi tersebut juga akan mencakup aspek perizinan sehingga keberadaan pusat perbelanjaan dan toko swalayan memiliki kepastian hukum sekaligus memperhatikan kondisi pelaku usaha yang sudah lebih dahulu berkembang di masyarakat.
“Kemarin secara substansi adanya kaitan dengan nanti adanya regulasi, kaitan dengan jarak. Jarak misalnya antar toko modern itu, berapa regulasinya, kemudian poin-poinnya, itulah intinya bagaimana kemudian adanya toko modern itu tidak kemudian juga apa ya istilahnya berbenturan dengan toko-toko masyarakat kita yang lain,” terangnya.
Menurut Yusuf, penataan tidak dimaksudkan untuk menghambat perkembangan toko modern. Regulasi justru diharapkan menciptakan tata niaga yang lebih seimbang sehingga pertumbuhan pusat perbelanjaan dan toko swalayan tidak mengorbankan pelaku usaha lokal.
Kepentingan UMKM, koperasi, pasar rakyat, dan toko kelontong masyarakat akan menjadi bagian dari pembahasan. DPRD juga akan memperhatikan posisi Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih) dalam ekosistem perdagangan di tingkat lokal.
“Artinya untuk toko swalayan dan pusat perbelanjaan juga nanti akan ada kejelasan. Kopdes juga begitu, termasuk nanti toko-toko kelontong masyarakat nanti juga akan kita perhatikan,” terangnya.
Pemkab Tak Bisa Atur Kopdes Secara LangsungTerkait keberadaan Kopdes Merah Putih, Bupati Kediri Hanindhito menegaskan kewenangan pemerintah daerah tetap harus mengacu pada regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat.
“Yang jelas di dalam situ kalau ke Kopdes kan itu program pemerintah pusat. Saya rasa pemerintah daerah hanya mengatur turunan dari aturan yang ada di atas. Tidak mungkin kami mengatur Kopdes karena Kopdes itu sudah diatur secara rigid oleh pemerintah pusat,” tegasnya.
Karena itu, penyusunan Raperda akan memperhatikan batas kewenangan pemerintah daerah agar aturan yang diterapkan di Kabupaten Kediri tetap selaras dengan kebijakan nasional.
Lima Raperda Masuk Agenda ParipurnaSelain regulasi toko modern, Raperda Kesejahteraan Sosial menjadi salah satu usulan DPRD yang dibahas dalam rapat paripurna.
Hanindhito menjelaskan, aturan tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial di Kabupaten Kediri. Regulasi diharapkan dapat membantu pemerintah daerah menangani persoalan sosial sekaligus memenuhi kebutuhan dasar masyarakat yang belum terpenuhi.
“Maka dengan adanya peraturan daerah tersebut, pemerintah daerah mengharapkan dapat memberikan kepastian hukum dalam rangka penyelenggaraan kesejahteraan sosial guna mengatasi permasalahan kesejahteraan sosial di Kabupaten Kediri. Sekaligus untuk mengatasi persoalan masyarakat Kabupaten Kediri yang belum dapat memenuhi kebutuhan dasarnya,” jelasnya.
Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan juga dinilai relevan dengan kondisi masyarakat saat ini. Regulasi tersebut diarahkan untuk memperkuat pengamalan Pancasila, kerukunan, toleransi antarumat beragama, serta rasa nasionalisme masyarakat Kabupaten Kediri.
Sementara itu, perubahan regulasi mengenai pengelolaan barang milik daerah diperlukan untuk menyesuaikan aturan dengan ketentuan terbaru. Pemkab juga ingin memperkuat pengelolaan aset agar lebih transparan, efisien, dan akuntabel.
“Tanpa adanya penyesuaian ini akan terjadi disharmoni hukum yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian dalam praktik pengelolaan barang milik daerah, menghambat inovasi, bahkan memicu persoalan hukum di kemudian hari,” ujarnya.
Perubahan APBD 2026 Harus Beri ManfaatRaperda kelima berkaitan dengan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Hanindhito mengatakan perubahan anggaran diperlukan untuk menyesuaikan kebijakan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, perubahan pendapatan daerah, hasil audit BPK terhadap SILPA 2025, serta perkembangan pembangunan daerah.
Menurutnya, penyesuaian pendapatan harus diikuti dengan selektivitas belanja. Pemerintah daerah dituntut memastikan anggaran yang tersedia benar-benar menghasilkan manfaat bagi masyarakat.
“Ketika pendapatan daerah mengalami penyesuaian, maka belanja harus semakin selektif. Kebutuhan pembangunan semakin kompleks, sehingga setiap rupiah anggaran harus semakin memberikan hasil,” terangnya.
Empat Raperda Dibahas Melalui PansusKetua DPRD Kabupaten Kediri Murdi Hantoro menjelaskan, setelah rapat paripurna, empat Raperda selain Perubahan APBD 2026 akan ditindaklanjuti melalui panitia khusus (Pansus).
Sementara pembahasan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 akan dilakukan melalui Badan Anggaran DPRD bersama pihak eksekutif.
DPRD Kabupaten Kediri menargetkan pembahasan sejumlah Raperda tersebut dapat diselesaikan pada bulan berikutnya setelah seluruh tahapan pembahasan bersama pemerintah daerah berjalan.
“Empat Pansus tadi penyelesaiannya InsyaAllah bulan depan,” tandasnya.
Penataan pusat perbelanjaan dan toko swalayan kini menjadi salah satu agenda regulasi yang akan menentukan arah perkembangan sektor perdagangan di Kabupaten Kediri. Dengan mengatur aspek jarak, perizinan, dan pembinaan, DPRD bersama Pemkab Kediri berupaya mencari keseimbangan antara pertumbuhan ritel modern dan keberlangsungan pelaku usaha lokal, termasuk UMKM, toko kelontong, koperasi, serta pasar rakyat. [nm/ian]





Komentar (0)