Jakarta (ANTARA) - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menekankan penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 Hijriah/2027 Masehi perlu mempertimbangkan secara seimbang keterjangkauan jamaah yang akan berangkat, keadilan bagi jamaah dalam masa tunggu, kepatuhan terhadap prinsip syariah, serta keberlanjutan keuangan haji dalam jangka panjang.
Hal tersebut disampaikan BPKH dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Rabu. BPKH menyampaikan kondisi terkini keuangan haji serta simulasi dampak penggunaan nilai manfaat berdasarkan usulan BPIH 2027.
Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah mengatakan kondisi dana kelolaan haji hingga saat ini tetap menunjukkan pertumbuhan positif. Namun, pertumbuhan tersebut harus diikuti kebijakan pemanfaatan nilai manfaat yang prudent dan berorientasi pada keberlanjutan.
“Pertumbuhan dana haji menunjukkan kinerja yang positif. Namun, yang tidak kalah penting adalah memastikan dana tersebut tetap dikelola secara prudent dan berkelanjutan. Setiap kebijakan BPIH perlu mempertimbangkan kemampuan keuangan haji dalam jangka panjang, termasuk hak dan kepentingan jemaah yang masih dalam masa tunggu,” ujar Fadlul.
Per Juli 2026, saldo dana haji tercatat sebesar Rp182,34 triliun, tumbuh 5,41 persen secara tahunan dibandingkan Rp172,99 triliun pada Juli 2025. Posisi tersebut telah mencapai sekitar 96,19 persen dari target akhir tahun sebesar Rp189,62 triliun.
Sementara itu, nilai manfaat hingga Juli 2026 tercatat sebesar Rp7,01 triliun, atau 56,96 persen dari target akhir tahun sebesar Rp12,31 triliun.
Dalam perspektif yang lebih panjang, dana kelolaan haji meningkat dari Rp112,35 triliun pada Desember 2018 menjadi Rp182,34 triliun pada Juli 2026, atau tumbuh sekitar 62,30 persen dengan pertumbuhan rata-rata tahunan atau CAGR sebesar 6,24 persen.
Menurut Fadlul, capaian tersebut harus terus dijaga karena pembahasan BPIH bukan semata-mata mengenai besaran biaya yang harus ditanggung jamaah pada tahun berjalan.
“Yang perlu kita jaga adalah keseimbangan antara Bipih, nilai manfaat, dan kemampuan keuangan haji. Kita ingin penyelenggaraan haji tahun berjalan dapat terlaksana dengan baik, tetapi pada saat yang sama hak jamaah yang masih menunggu juga harus tetap terlindungi,” katanya.
Berdasarkan usulan yang menjadi bahan pembahasan, BPIH 1448 H/2027 M sebesar Rp107,34 juta per orang, meningkat sekitar Rp19,93 juta atau 22,8 persen dibandingkan BPIH 1447 H/2026 M sebesar Rp87,41 juta per orang.
Dalam skenario komposisi pembiayaan 40 persen Bipih (biaya yang dibayarkan jamaah) dan 60 persen nilai manfaat, Bipih per orang menjadi sekitar Rp42,94 juta, sedangkan porsi nilai manfaat mencapai sekitar Rp64,40 juta per orang.
Sebagai perbandingan, pada BPIH 2026, Bipih per orang sekitar Rp54,19 juta dan nilai manfaat sekitar Rp33,22 juta, dengan komposisi 62 persen Bipih dan 38 persen nilai manfaat.
Dengan kuota 203.320 calon haji, skenario BPIH 2027 tersebut membutuhkan nilai manfaat sekitar Rp12,98 triliun. Angka ini meningkat sekitar Rp6,29 triliun dibandingkan kebutuhan nilai manfaat BPIH 2026 sekitar Rp6,70 triliun.
Pada sisi lain, berdasarkan proyeksi BPKH, total nilai manfaat tahun 2027 diperkirakan sebesar Rp12,375 triliun. Nilai manfaat tersebut tidak seluruhnya tersedia untuk membiayai BPIH karena terdapat kebutuhan dan alokasi lain.
Setelah memperhitungkan nilai manfaat Dana Abadi Umat sebesar Rp260 miliar, asumsi operasional BPKH sebesar Rp500 miliar, serta distribusi nilai manfaat virtual account jamaah sebesar Rp5,5 triliun, nilai manfaat yang diproyeksikan tersedia untuk BPIH 2027 adalah sekitar Rp6,115 triliun.
Dengan demikian, apabila BPIH sebesar Rp107,34 juta per oramg menggunakan komposisi Bipih dan nilai manfaat 40:60, simulasi BPKH menunjukkan adanya potensi selisih negatif atau tekanan terhadap keuangan haji sekitar Rp6,87 triliun.
Anggota Badan Pelaksana BPKH Amri Yusuf mengatakan simulasi tersebut menunjukkan pentingnya perhitungan yang komprehensif sebelum formula pembiayaan BPIH 2027 ditetapkan.
“Yang perlu menjadi perhatian bukan hanya apakah nilai manfaat tersedia untuk satu tahun penyelenggaraan haji. Kita juga harus melihat bagaimana penggunaannya memengaruhi struktur dan kesehatan keuangan haji pada tahun-tahun berikutnya. Jika kebutuhan nilai manfaat melampaui ruang nilai manfaat yang tersedia, tentu diperlukan penyesuaian kebijakan,” ujar Amri.
Menurut Amri, ruang penggunaan nilai manfaat untuk BPIH harus dihitung secara realistis agar pembiayaan penyelenggaraan haji pada satu tahun tidak memberikan tekanan yang berlebihan terhadap keberlanjutan dana haji.
“Prinsipnya, keputusan yang kita ambil hari ini tidak hanya menentukan pembiayaan haji tahun 2027, tetapi juga ikut menentukan kemampuan keuangan haji untuk melayani jemaah pada tahun-tahun berikutnya,” katanya.
BPKH berpandangan formula BPIH perlu ditempatkan dalam perspektif keadilan antargenerasi jamaah. Upaya menjaga keterjangkauan biaya bagi jamaah yang berangkat perlu berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap hak dan kepentingan jamaah yang masih berada dalam masa tunggu.
Fadlul mengatakan prinsip tersebut menjadi bagian penting dalam mendorong agar kenaikan dan formula BPIH 2027 dihitung secara hati-hati berdasarkan kebutuhan penyelenggaraan haji yang realistis serta kemampuan keuangan haji dalam jangka panjang.
“Kami memahami pentingnya menjaga keterjangkauan biaya bagi jamaah yang akan berangkat. Namun, keterjangkauan harus ditempatkan dalam kerangka keadilan. Kita perlu memastikan kebijakan untuk jemaah hari ini tidak mengurangi keberlanjutan dan hak jamaah yang masih menunggu,” kata Fadlul.
BPKH juga mencermati bahwa pertumbuhan dana kelolaan setelah pandemi COVID-19 berada pada kisaran Rp3-4 triliun per tahun seiring dengan kembali diselenggarakannya ibadah haji. Kondisi tersebut memperkuat pentingnya menjaga ruang keuangan haji secara prudent dalam jangka panjang.
Selain mempertimbangkan aspek finansial, BPKH menekankan kebijakan mengenai komposisi Bipih dan nilai manfaat juga perlu memperhatikan prinsip syariah.
BPKH merujuk pada Hasil Keputusan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia Majelis Ulama Indonesia Nomor 09/Ijtima’ Ulama/VIII/2024, yang menyatakan bahwa hukum memanfaatkan hasil investasi setoran awal Bipih calon jamaah haji untuk membiayai penyelenggaraan haji jamaah lain adalah dilarang.
Pertimbangan tersebut menjadi salah satu rujukan penting agar formula penggunaan nilai manfaat tetap memperhatikan prinsip syariah sekaligus asas keadilan bagi jamaah.
BPKH berpandangan kenaikan usulan BPIH 2027 sekitar Rp19,9 juta atau 23 persen dibandingkan tahun sebelumnya perlu dikaji secara hati-hati berdasarkan kalkulasi yang rasional dan kebutuhan penyelenggaraan haji yang realistis.
Formula dan komposisi BPIH juga perlu mempertimbangkan roadmap kebijakan sebelumnya, termasuk arah penyesuaian Bipih secara bertahap, serta kemampuan nilai manfaat untuk mendukung penyelenggaraan haji secara berkelanjutan.
Apabila BPIH 2027 tetap berada pada level Rp107,34 juta per orang, BPKH memandang perlu dilakukan penyesuaian terhadap rasio Bipih dan nilai manfaat dan/atau alokasi distribusi nilai manfaat virtual account jamaah tunggu, sehingga kondisi keuangan haji tetap terjaga dan berkelanjutan.
BPKH mengingatkan adanya risiko kurs dalam perhitungan BPIH 2027. Asumsi yang digunakan sebesar Rp17.500 per dolar AS, sementara pergerakan kurs pada Juni hingga Agustus 2026 berada pada kisaran Rp17.675 hingga Rp18.197,50 per dolar AS. Perbedaan antara asumsi dan kurs pada saat transaksi perlu menjadi bagian dari kalkulasi kehati-hatian.
“BPKH siap mendukung pembahasan BPIH secara konstruktif bersama Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Haji dan Umrah. Kita perlu menemukan titik keseimbangan: pelayanan yang layak dan biaya yang rasional bagi jamaah yang berangkat, penggunaan nilai manfaat yang adil dan sesuai prinsip syariah, serta perlindungan terhadap keberlanjutan dana milik jamaah tunggu,” ujar Fadlul.
Menurut Fadlul, tujuan akhirnya adalah memastikan penyelenggaraan ibadah haji dapat berlangsung dengan baik dari tahun ke tahun tanpa mengorbankan kesehatan keuangan haji dalam jangka panjang.
“Keputusan yang kita ambil hari ini bukan hanya menentukan biaya haji tahun 2027, tetapi juga ikut menentukan kesehatan dan keadilan pengelolaan keuangan haji untuk tahun-tahun yang akan datang,” kata dia.
BPKH berkomitmen untuk terus memperkuat pengelolaan keuangan haji secara amanah, akuntabel, prudent, sesuai prinsip syariah, dan berkelanjutan agar manfaat pengelolaan dana haji dapat dirasakan secara adil oleh seluruh jamaah Indonesia, baik yang akan berangkat maupun yang masih berada dalam masa tunggu.
Baca juga: BPKH: Rasionalisasi Bipih penting bagi keadilan & haji jangka panjang
Baca juga: Pengamat nilai revisi UU PKH strategis perkuat keberlanjutan dana haji
Hal tersebut disampaikan BPKH dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Rabu. BPKH menyampaikan kondisi terkini keuangan haji serta simulasi dampak penggunaan nilai manfaat berdasarkan usulan BPIH 2027.
Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah mengatakan kondisi dana kelolaan haji hingga saat ini tetap menunjukkan pertumbuhan positif. Namun, pertumbuhan tersebut harus diikuti kebijakan pemanfaatan nilai manfaat yang prudent dan berorientasi pada keberlanjutan.
“Pertumbuhan dana haji menunjukkan kinerja yang positif. Namun, yang tidak kalah penting adalah memastikan dana tersebut tetap dikelola secara prudent dan berkelanjutan. Setiap kebijakan BPIH perlu mempertimbangkan kemampuan keuangan haji dalam jangka panjang, termasuk hak dan kepentingan jemaah yang masih dalam masa tunggu,” ujar Fadlul.
Per Juli 2026, saldo dana haji tercatat sebesar Rp182,34 triliun, tumbuh 5,41 persen secara tahunan dibandingkan Rp172,99 triliun pada Juli 2025. Posisi tersebut telah mencapai sekitar 96,19 persen dari target akhir tahun sebesar Rp189,62 triliun.
Sementara itu, nilai manfaat hingga Juli 2026 tercatat sebesar Rp7,01 triliun, atau 56,96 persen dari target akhir tahun sebesar Rp12,31 triliun.
Dalam perspektif yang lebih panjang, dana kelolaan haji meningkat dari Rp112,35 triliun pada Desember 2018 menjadi Rp182,34 triliun pada Juli 2026, atau tumbuh sekitar 62,30 persen dengan pertumbuhan rata-rata tahunan atau CAGR sebesar 6,24 persen.
Menurut Fadlul, capaian tersebut harus terus dijaga karena pembahasan BPIH bukan semata-mata mengenai besaran biaya yang harus ditanggung jamaah pada tahun berjalan.
“Yang perlu kita jaga adalah keseimbangan antara Bipih, nilai manfaat, dan kemampuan keuangan haji. Kita ingin penyelenggaraan haji tahun berjalan dapat terlaksana dengan baik, tetapi pada saat yang sama hak jamaah yang masih menunggu juga harus tetap terlindungi,” katanya.
Berdasarkan usulan yang menjadi bahan pembahasan, BPIH 1448 H/2027 M sebesar Rp107,34 juta per orang, meningkat sekitar Rp19,93 juta atau 22,8 persen dibandingkan BPIH 1447 H/2026 M sebesar Rp87,41 juta per orang.
Dalam skenario komposisi pembiayaan 40 persen Bipih (biaya yang dibayarkan jamaah) dan 60 persen nilai manfaat, Bipih per orang menjadi sekitar Rp42,94 juta, sedangkan porsi nilai manfaat mencapai sekitar Rp64,40 juta per orang.
Sebagai perbandingan, pada BPIH 2026, Bipih per orang sekitar Rp54,19 juta dan nilai manfaat sekitar Rp33,22 juta, dengan komposisi 62 persen Bipih dan 38 persen nilai manfaat.
Dengan kuota 203.320 calon haji, skenario BPIH 2027 tersebut membutuhkan nilai manfaat sekitar Rp12,98 triliun. Angka ini meningkat sekitar Rp6,29 triliun dibandingkan kebutuhan nilai manfaat BPIH 2026 sekitar Rp6,70 triliun.
Pada sisi lain, berdasarkan proyeksi BPKH, total nilai manfaat tahun 2027 diperkirakan sebesar Rp12,375 triliun. Nilai manfaat tersebut tidak seluruhnya tersedia untuk membiayai BPIH karena terdapat kebutuhan dan alokasi lain.
Setelah memperhitungkan nilai manfaat Dana Abadi Umat sebesar Rp260 miliar, asumsi operasional BPKH sebesar Rp500 miliar, serta distribusi nilai manfaat virtual account jamaah sebesar Rp5,5 triliun, nilai manfaat yang diproyeksikan tersedia untuk BPIH 2027 adalah sekitar Rp6,115 triliun.
Dengan demikian, apabila BPIH sebesar Rp107,34 juta per oramg menggunakan komposisi Bipih dan nilai manfaat 40:60, simulasi BPKH menunjukkan adanya potensi selisih negatif atau tekanan terhadap keuangan haji sekitar Rp6,87 triliun.
Anggota Badan Pelaksana BPKH Amri Yusuf mengatakan simulasi tersebut menunjukkan pentingnya perhitungan yang komprehensif sebelum formula pembiayaan BPIH 2027 ditetapkan.
“Yang perlu menjadi perhatian bukan hanya apakah nilai manfaat tersedia untuk satu tahun penyelenggaraan haji. Kita juga harus melihat bagaimana penggunaannya memengaruhi struktur dan kesehatan keuangan haji pada tahun-tahun berikutnya. Jika kebutuhan nilai manfaat melampaui ruang nilai manfaat yang tersedia, tentu diperlukan penyesuaian kebijakan,” ujar Amri.
Menurut Amri, ruang penggunaan nilai manfaat untuk BPIH harus dihitung secara realistis agar pembiayaan penyelenggaraan haji pada satu tahun tidak memberikan tekanan yang berlebihan terhadap keberlanjutan dana haji.
“Prinsipnya, keputusan yang kita ambil hari ini tidak hanya menentukan pembiayaan haji tahun 2027, tetapi juga ikut menentukan kemampuan keuangan haji untuk melayani jemaah pada tahun-tahun berikutnya,” katanya.
BPKH berpandangan formula BPIH perlu ditempatkan dalam perspektif keadilan antargenerasi jamaah. Upaya menjaga keterjangkauan biaya bagi jamaah yang berangkat perlu berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap hak dan kepentingan jamaah yang masih berada dalam masa tunggu.
Fadlul mengatakan prinsip tersebut menjadi bagian penting dalam mendorong agar kenaikan dan formula BPIH 2027 dihitung secara hati-hati berdasarkan kebutuhan penyelenggaraan haji yang realistis serta kemampuan keuangan haji dalam jangka panjang.
“Kami memahami pentingnya menjaga keterjangkauan biaya bagi jamaah yang akan berangkat. Namun, keterjangkauan harus ditempatkan dalam kerangka keadilan. Kita perlu memastikan kebijakan untuk jemaah hari ini tidak mengurangi keberlanjutan dan hak jamaah yang masih menunggu,” kata Fadlul.
BPKH juga mencermati bahwa pertumbuhan dana kelolaan setelah pandemi COVID-19 berada pada kisaran Rp3-4 triliun per tahun seiring dengan kembali diselenggarakannya ibadah haji. Kondisi tersebut memperkuat pentingnya menjaga ruang keuangan haji secara prudent dalam jangka panjang.
Selain mempertimbangkan aspek finansial, BPKH menekankan kebijakan mengenai komposisi Bipih dan nilai manfaat juga perlu memperhatikan prinsip syariah.
BPKH merujuk pada Hasil Keputusan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia Majelis Ulama Indonesia Nomor 09/Ijtima’ Ulama/VIII/2024, yang menyatakan bahwa hukum memanfaatkan hasil investasi setoran awal Bipih calon jamaah haji untuk membiayai penyelenggaraan haji jamaah lain adalah dilarang.
Pertimbangan tersebut menjadi salah satu rujukan penting agar formula penggunaan nilai manfaat tetap memperhatikan prinsip syariah sekaligus asas keadilan bagi jamaah.
BPKH berpandangan kenaikan usulan BPIH 2027 sekitar Rp19,9 juta atau 23 persen dibandingkan tahun sebelumnya perlu dikaji secara hati-hati berdasarkan kalkulasi yang rasional dan kebutuhan penyelenggaraan haji yang realistis.
Formula dan komposisi BPIH juga perlu mempertimbangkan roadmap kebijakan sebelumnya, termasuk arah penyesuaian Bipih secara bertahap, serta kemampuan nilai manfaat untuk mendukung penyelenggaraan haji secara berkelanjutan.
Apabila BPIH 2027 tetap berada pada level Rp107,34 juta per orang, BPKH memandang perlu dilakukan penyesuaian terhadap rasio Bipih dan nilai manfaat dan/atau alokasi distribusi nilai manfaat virtual account jamaah tunggu, sehingga kondisi keuangan haji tetap terjaga dan berkelanjutan.
BPKH mengingatkan adanya risiko kurs dalam perhitungan BPIH 2027. Asumsi yang digunakan sebesar Rp17.500 per dolar AS, sementara pergerakan kurs pada Juni hingga Agustus 2026 berada pada kisaran Rp17.675 hingga Rp18.197,50 per dolar AS. Perbedaan antara asumsi dan kurs pada saat transaksi perlu menjadi bagian dari kalkulasi kehati-hatian.
“BPKH siap mendukung pembahasan BPIH secara konstruktif bersama Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Haji dan Umrah. Kita perlu menemukan titik keseimbangan: pelayanan yang layak dan biaya yang rasional bagi jamaah yang berangkat, penggunaan nilai manfaat yang adil dan sesuai prinsip syariah, serta perlindungan terhadap keberlanjutan dana milik jamaah tunggu,” ujar Fadlul.
Menurut Fadlul, tujuan akhirnya adalah memastikan penyelenggaraan ibadah haji dapat berlangsung dengan baik dari tahun ke tahun tanpa mengorbankan kesehatan keuangan haji dalam jangka panjang.
“Keputusan yang kita ambil hari ini bukan hanya menentukan biaya haji tahun 2027, tetapi juga ikut menentukan kesehatan dan keadilan pengelolaan keuangan haji untuk tahun-tahun yang akan datang,” kata dia.
BPKH berkomitmen untuk terus memperkuat pengelolaan keuangan haji secara amanah, akuntabel, prudent, sesuai prinsip syariah, dan berkelanjutan agar manfaat pengelolaan dana haji dapat dirasakan secara adil oleh seluruh jamaah Indonesia, baik yang akan berangkat maupun yang masih berada dalam masa tunggu.
Baca juga: BPKH: Rasionalisasi Bipih penting bagi keadilan & haji jangka panjang
Baca juga: Pengamat nilai revisi UU PKH strategis perkuat keberlanjutan dana haji






Komentar (0)