Jakarta: Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menggelar layanan Samsat Keliling di 14 titik strategis wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Kamis, 20 Agustus 2026. Fasilitas jemput bola ini dihadirkan guna mempermudah masyarakat dalam mengurus perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan tanpa harus datang ke kantor induk.
Baca Juga :
Modus Sindikat Meterai Palsu: Produksi Baru hingga Merekondisi Meterai BekasLayanan Samsat Keliling hari ini tersebar di berbagai area publik mulai dari halaman parkir gedung Samsat induk, pasar, hingga pusat perbelanjaan dengan rincian jadwal sebagai berikut:
Wilayah DKI Jakarta
- Jakarta Pusat: Halaman Parkir Samsat & Lapangan Banteng (Pukul 08.00 s.d 14.00 WIB)
- Jakarta Utara: Halaman Parkir Samsat & Halaman Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading (Pukul 08.00 s.d 14.00 WIB)
- Jakarta Barat: Halaman Mall Citraland (Pukul 08.00 s.d 14.00 WIB)
- Jakarta Selatan: Halaman Parkir Samsat (Pukul 09.00 s.d 15.00 WIB) & Gudang Sarinah Cikoko Pancoran (Pukul 09.00 s.d 14.00 WIB)
- Jakarta Timur: Pasar Induk Kramat Jati & Halaman Kantor Kecamatan Ciracas (Pukul 09.00 s.d 14.00 WIB)
Wilayah Tangerang dan Serpong
- Kota Tangerang: Alun-Alun Cibodas & Parkiran Busway Foodmosphere (Pukul 09.00 s.d 13.00 WIB)
- Serpong: Halaman Parkir Samsat (Pukul 08.00 s.d 14.00 WIB) & ITC BSD (Pukul 16.00 s.d 18.00 WIB)
- Ciledug: Giant Poris Gaga & Komplek Fresh Market Green Lake City Cipondoh (Pukul 09.00 s.d 14.00 WIB)
- Ciputat: Halaman Parkir Samsat & Kantor Kelurahan Pondok Betung (Pukul 09.00 s.d 12.00 WIB)
- Kelapa Dua: Kantor Kecamatan Pagedangan (Pukul 08.00 s.d 12.00 WIB)
Wilayah Bekasi, Depok, dan Cinere
- Kota Bekasi: Mono Caffe Pekayon Jaya Bekasi Selatan (Pukul 09.00 s.d 13.00 WIB)
- Kabupaten Bekasi: Pasar Central Lippo Cikarang (Pukul 09.00 s.d 12.00 WIB)
- Depok: Halaman Parkir Samsat (Pukul 08.00 s.d 14.00 WIB) & Kantor Kelurahan Tugu (Pukul 09.00 s.d 12.00 WIB)
- Cinere: Halaman Kantor Kelurahan Pasir Putih (Pukul 08.00 s.d 12.00 WIB)
Layanan samsat keliling. Foto: Antara.
Masyarakat yang ingin mengakses layanan Samsat Keliling diwajibkan membawa sejumlah dokumen pendukung asal asli, seperti KTP pemilik kendaraan, STNK asli, serta Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sebagai bukti kepemilikan yang sah. Perlu diingat bahwa gerai keliling ini hanya melayani pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan dan tidak melayani penggantian pelat nomor lima tahunan.





Komentar (0)