HARIAN.FAJAR.CO.ID, MAKASSAR – Muhammad Basri alias Om Bas alias Basri Kajang mendatangi Mapolda Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Rabu (19/8/2026). Dia datang bersama kuasa hukumnya, Adhi Bintang.
Kedatangannya untuk melaporkan dugaan tindak pidana sumpah palsu dan keterangan palsu yang terjadi dalam rangkaian Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa.
Ini menandai langkah awal upaya hukum yang akan ditempuh menyusul dampak serius yang dialami keluarga Om Bas. Termasuk sang anak yang sampai pindah sekolah karena malu.
Kuasa hukum Om Bas, Adhi, menjelaskan bahwa laporan tersebut telah diterima dengan nomor STTLP/B/950/Karomahik VII/2026/SPKT Polda Sulawesi Selatan.
“Yang kami laporkan berkaitan dengan dugaan tindak pidana sumpah palsu dan atau keterangan palsu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 373 dan atau Pasal 433,” kata Adhi kepada wartawan.
Adhi menambahkan, dugaan keterangan palsu itu terkait peristiwa yang disebut terjadi di Jalan Masjid Raya Nomor 26, Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.
Pihaknya juga akan menyerahkan sejumlah alat bukti yang mendukung laporan tersebut, termasuk keterangan yang dinilai tidak benar dan disampaikan dalam persidangan maupun Pansus Hak Angket DPRD Gowa.
Dampak PsikologisOm Bas mengungkapkan bahwa dampak dari dugaan keterangan palsu tersebut sangat dirasakan oleh keluarganya. Salah satu anaknya bahkan harus pindah sekolah karena merasa malu.
“Anak saya itu sampai keluar dari sekolah, enggak lagi sekolah di situ. Dulu anak saya yang pertama sekolah di salah satu SMA di Balikpapan, lalu kemudian harus pindah karena malu,” ungkapnya.
Sedangkan anak keduanya mendapat pendampingan psikologis setelah pihak sekolah menyarankan agar anak tersebut dibawa ke psikolog akibat tekanan yang dialami.
“Anak kedua saya itu sampai ke psikolog. Karena gurunya menyampaikan bahwa kayaknya ini anak perlu dibawa ke psikolog gara-gara persoalan ini,” jelas Om Bas.
Kritik Penyiaran Sidang PansusAdhi juga menyoroti pelaksanaan Pansus Hak Angket yang disiarkan secara langsung kepada publik, yang menurutnya memuat narasi pribadi dan isu sensitif sehingga menimbulkan trauma bagi keluarga Om Bas.
“Sidang pansus tersebut menghadirkan beberapa orang saksi yang kami laporkan. Tentu narasinya bersifat pribadi atau isu-isu yang sangat sensitif. Ini kemudian dipertontonkan kepada khalayak banyak,” katanya.
Pihaknya tengah mendalami siapa yang memberikan perintah atau izin terkait penyiaran rangkaian sidang pansus tersebut dan akan menjadikan persoalan ini bagian dari langkah hukum selanjutnya.
Langkah HukumOm Bas menegaskan tidak menutup kemungkinan menempuh upaya hukum lain setelah laporan di Polda Sulsel, termasuk mengajukan ke lembaga perlindungan perempuan dan anak.
“Setelah laporan ini kami juga tentu akan melakukan upaya hukum lain, baik melakukan pengajuan kepada lembaga-lembaga yang berkaitan tentang dampak yang dilahirkan terhadap keterangan dugaan keterangan palsu atau pencemaran nama baik,” kata Om Bas dengan nada tegas.
“Dari sini baru ke Komnas Perempuan dan Anak. Saya kemarin sudah koordinasi dengan teman-teman aktivis perempuan dan aktivis perlindungan anak. Alhamdulillah, beliau memberi informasi bahwa mereka siap membantu kalau anaknya terdampak dari apa yang dilakukan oleh DPRD dan apa yang dilakukan oleh para saksi atas tuduhan ini,” bebernya.
Om Bas mengharapkan Polda Sulsel memproses laporan tersebut secara objektif dan tanpa pandang bulu.
“Siapa pun oknum yang kemudian melanggar hukum, kami berharap Polda Sulawesi Selatan harus memproses tanpa pandang bulu dan secara objektif menilai persoalan hukum tersebut yang kami laporkan pada hari ini,” tegasnya.
Identifikasi terhadap Pihak yang DilaporkanOm Bas menyebutkan bahwa laporan tersebut mencakup Ketua Pansus, seluruh anggota pansus, dan saksi-saksi yang menyebut nama dirinya dalam sidang.
“Ketua pansus dan seluruh anggota pansus. Kemudian seluruh saksi yang menyebut nama saya. Ada beberapa nama, nanti penyidikannya akan ditentukan siapa-siapa. Tapi dari beberapa itu saya kira sudah ada nama-namanya, cuma saya tidak boleh menyebutkan namanya,” pungkas Om Bas.
Laporan ini kini tengah dalam penanganan Polda Sulsel untuk proses lebih lanjut, dengan dugaan tindak pidana yang masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum.






Komentar (0)