JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dan menahan satu tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyampaikan satu tersangka tersebut adalah bekas pegawai pajak yang juga mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Muhammad Haniv (HNV).
"Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan satu orang tersangka, yaitu Saudara HNV selaku Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kanwil DJP Provinsi Banten 2011 dan Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus 2015-2018," katanya dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Tersangka melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Usai penetapan tersangka, KPK kemudian menahan tersangka Haniv selama 20 hari pertama.
"Hari ini KPK melakukan penahanan terhadap Saudara HNV untuk 20 hari pertama, terhitung hari ini yaitu tanggal 19 Agustus 2026 sampai dengan 7 September 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," ujar Taufik.
Baca Juga: Anggota DPRD DKI Bebizie Diperiksa KPK terkait Dugaan Gratifikasi, Jelaskan soal Honor Menyanyi
Taufik mengatakan, perkara Haniv merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap dan gratifikasi dengan tersangka mantan Kepala Kantor Pajak Penanaman Modal Asing (KPPMA) III Jakarta Yul Dirga dkk.
Pengembangan hasil penyidikan dan fakta-fakta persidangan dari tersangka Yul Dirga, KPK menemukan aliran-aliran uang dan perbuatan penerimaan yang masuk ke dalam kategori gratifikasi.
Peneriman gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan Haniv yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya pada saat menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus.
"Tersangka diduga menggunakan pengaruh dan hubungan jabatannya untuk kepentingan pribadi maupun kepentingan usaha keluarganya, antara lain melalui permintaan sponsorship kepada sejumlah perusahaan wajib pajak," jelas Taufik.
Ia menambahkan, penyidik KPK juga mendalami dugaan penerimaan gratifikasi dalam bentuk valuta asing pada periode tertentu sesuai jabatan tersangka.
Menurutnya, valuta asing itu diduga ditempatkan dalam beberapa instrumen keuangan.
Baca Juga: KPK Tutup Laporan Gratifikasi Menhut Raja Juli, Keterkaitan di Kasus Kuansing Tetap Didalami
Konstruksi PerkaraTaufik mengungkap Haniv diduga telah melakukan perbuatan yang berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya selama menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Khusus.
Haniv diduga menggunakan pengaruh dan koneksinya untuk kepentingan dirinya dan usaha anaknya.
Pada tahun 2016, Haniv mengirim surat elektronik (surel) atau email kepada bawahannya, berisi permintaan untuk dicarikan sponsorship fashion show atas nama anaknya yang berinisial FP.
Permintaan itu kemudian diteruskan oleh bawahannya dan ditujukan kepada beberapa perusahaan yang ada di Jakarta maupun luar Jakarta. Perusahaan-perusahaan itu merupakan wajib pajak yang menjadi kewenangan dari jabatan Haniv.
Atas permintaan dari Haniv, perusahaan-perusahaan tersebut merespons dengan mengirimkan uang sponsorship langsung ke rekening anak Haniv atau FP.
"Total uang yang diterima dari beberapa perusahaan wajib pajak Jakarta yang ada di Jakarta. Jadi ini ada dua kluster, itu total mencapai lebih kurang Rp400 juta untuk wajib pajak yang ada di daerah Jakarta," ungkap Taufik.
Baca Juga: Eks Sekjen MPR RI Ma'ruf Diduga Gunakan Uang Gratifikasi buat Renovasi Rumah hingga Pernikahan Anak
Sementara dari perusahaan atau wajib pajak yang berada di luar Jakarta, uang yang terkumpul total kurang lebih Rp300 juta.
Taufik menyatakan, total uang itu berdasarkan bukti transaksi rekening yang dikirim ke anak Haniv.
Selain penerimaan dari beberapa perusahaan terkait kegiatan anaknya, Haniv juga diduga menerima penerimaan lain atau gratifikasi dari beberapa pihak dalam bentuk valuta asing (valas) melalui perantara berinisial BSA pada 2014-2022.
Haniv kemudian menempatkan uang dari penerimaan tersebut ke dalam instrumen deposito sebesar kurang lebih Rp10 miliar.
Pada 2013-2018, Haniv juga diduga menerima penerimaan lainnya atau gratifikasi dalam bentuk valas dari sejumlah pihak perusahaan, yang kemudian ditukarkan ke beberapa money changer dengan total nilai sebesar Rp10 miliar.
"Jadi total penerimaan gratifikasi oleh Saudara tersangka HNV itu 20,7 miliar," jelas Taufik.
Total dugaan penerimaan Rp20,7 miliar itu merupakan gabungan uang yang diduga diterima Haniv dan anaknya terkait sponsorship acara fashion show.
Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- kpk
- gratifikasi
- djp
- kanwil djp jakarta khusus
- korupsi
- pegawai pajak






Komentar (0)