JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 6 saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026.
Dari 6 saksi, terdapat 2 orang yang berstatus sebagai staf dan aparatur sipil negara (ASN) di BGN.
"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan 6 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025 sampai 2026," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna dalam keterangannya, Rabu (19/8/2026).
Baca juga: Prabowo: Mereka yang Korupsi MBG Tak Punya Nilai Kemanusiaan, Tidak Pantas Kita Hormati
Keenam saksi yang diperiksa berasal dari berbagai pihak, termasuk BGN, yayasan, perusahaan swasta, hingga pihak swasta.
Mereka yakni NSN dari Yayasan ABM, AS selaku staf BGN, Y selaku Direktur PT EC, RRNWP selaku ASN pada BGN, RI selaku Ketua Yayasan BIM, dan R selaku pihak swasta.
Menurut Anang, pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi berkas perkara.
"Pemeriksaan saksi oleh penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujarnya.
Anang memastikan proses penyidikan kasus tersebut dilakukan dengan mengedepankan prinsip profesionalitas, independensi, dan akuntabilitas.
Kejagung juga tetap menjunjung azas praduga tak bersalah serta prinsip kehati-hatian dalam menangani perkara tersebut.
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Dua Saksi Buktikan Lodewyk Pusung Korupsi MBG
Dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG, Kejagung sebelumnya telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka.
Salah satu tersangka terbaru ialah Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI).
Lalu Muhammad Iwan ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Juli 2026.
Sementara itu, nama yang paling menonjol dalam perkara ini ialah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana.
Dadan diduga memiliki peran sentral dalam perkara dugaan korupsi program MBG, termasuk suap dalam penentuan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Saudara-saudara kita di Nusa Tenggara Timur tengah dirundung duka karena gempa M 7,7. Mari kita mengulurkan tangan untuk membantu meringankan beban yang sedang mereka hadapi. Kirim bantuan Anda melalui tautan https://bit.ly/BantuWargaNTT






Komentar (0)