KPK Tahan Eks Kakanwil Pajak Tersangka Kasus Gratifikasi Rp 20,7 Miliar

detik.com
2 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

KPK menahan mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Muhammad Haniv (HNV), dalam kasus dugaan gratifikasi. Penahanan dilakukan setelah Haniv sudah berstatus tersangka sejak Februari 2025.

"Hari ini, KPK melakukan penahanan terhadap saudara HNV untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 19 Agustus sampai dengan 7 September 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).

Penahanan ini dilakukan KPK setelah memeriksa Haniv hari ini. Haniv diperiksa penyidik hari ini sejak pagi tadi sebagai tersangka.

Baca juga: Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan ke-2 Terkait Penyidikan-Status Tersangka

Adapun kasus gratifikasi ini diduga terjadi saat Haniv menjabat pada 2015-2018. Saat itu Haniv menjabat Kakanwil Dirjen Pajak Jakarta Khusus.

KPK menduga Haniv menggunakan jabatannya untuk meminta sejumlah uang kepada beberapa pihak. Haniv diduga menggunakan uang itu untuk kebutuhan bisnis fashion anaknya.

Haniv menggunakan jabatan dan jejaringnya dalam mencari sponsor untuk keperluan bisnis anaknya. Dia mengirimkan email permintaan bantuan modal kepada sejumlah pengusaha yang merupakan wajib pajak.

Asep mengatakan berbekal email tersebut, Haniv menerima gratifikasi sebesar Rp 804 juta untuk keperluan menunjang kelangsungan bisnis fashion anaknya. KPK juga mengungkap Haniv turut menerima uang lainnya senilai belasan miliar rupiah selama menjabat. Total gratifikasinya Rp 20,7 miliar.

Baca juga: 4 ASN BPK Dipanggil KPK Terkait Kasus Suap Bupati Muara Enim

"Bahwa total penerimaan gratifikasi oleh HNV yang berasal dari sejumlah perusahaan tersebut, sekurang-kurangnya mencapai Rp 20,7 miliar," ujar Achmad Taufik.

KPK menyebutkan duit miliaran rupiah itu tidak bisa dijelaskan asal-usulnya oleh pelaku. Akibat perbuatannya, Haniv diduga melanggar Pasal 12 B UU Pemberantasan Korupsi.



Simak Video "Video: Videografer Amsal Sitepu Jalani Sidang Vonis di PN Medan"

(kuf/ygs)

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Career Day 2026 Digelar, Ada 75 Lowongan Kerja dari 25 Perusahaan, Cek Sektornya Di Sini!
• 9 jam lalu
0
thumb
BMKG Sebut Butuh Puluhan Tahun Gempa Sekuat M 7,7 Terjadi Lagi di NTT
• 11 jam lalu
0
thumb
BMKG: Dipastikan Butuh Puluhan Tahun Lagi untuk Terjadi Gempa Besar di Flores, NTT
• 10 jam lalu
0
thumb
FisTx Tunjukkan Komitmen #MerdekaBersamaFisTx Lewat Kerja Sama Operasional Tambak di Purworejo
• 10 jam lalu
0
thumb
Kuasa Hukum Klarifikasi Febrie Adriansyah Tak Minta Emas-Uang Dikembalikan, Tapi Barang-Barang Ini
• 14 jam lalu
0
Berhasil disimpan.