Polri membantah dalil mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang menyebut penggeledahan dan penyitaan terhadap dirinya wajib mendapatkan izin Jaksa Agung. Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026), Polri menilai dalil tersebut keliru dalam menafsirkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 15/PUU-XXIII/2025.
Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya menjadi Termohon I dan Kortas Tipidkor Polri sebagai Termohon II, sedangkan Kejaksaan Agung berstatus sebagai Turut Termohon. Tim hukum Polri menegaskan perlindungan prosedural bagi jaksa tidak dapat dimaknai sebagai kewajiban memperoleh izin Jaksa Agung dalam seluruh proses hukum.
Polri merujuk pada putusan MK yang memberikan pemaknaan bersyarat terhadap Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Kejaksaan. Menurut Polri, ketentuan mengenai izin Jaksa Agung memiliki pengecualian ketika seorang jaksa berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga terlibat dalam tindak pidana khusus.
"Dengan pemaknaan tersebut, izin Jaksa Agung bukan merupakan persyaratan yang berlaku secara absolut terhadap setiap tindakan proses pidana terhadap seorang Jaksa," ujar perwakilan tim hukum Polri.
Polri menilai pengecualian tersebut relevan dalam perkara Febrie karena penyidik mengaku telah menemukan dugaan tindak pidana sebelum mantan Jampidsus itu ditetapkan sebagai tersangka. Dugaan tersebut berkaitan dengan tindak pidana korupsi dalam penanganan perkara PT ASABRI dan PT Jiwasraya serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Tim hukum Polri kemudian menegaskan bahwa dugaan korupsi dan TPPU yang disangkakan kepada Febrie masuk dalam kategori tindak pidana khusus. Karena itu, menurut Polri, proses penyidikan terhadap Febrie dapat masuk dalam pengecualian sebagaimana dimaksud dalam putusan MK.
Polri juga membantah dalil yang menyebut pengecualian terhadap perlindungan jaksa baru dapat berlaku setelah seseorang resmi ditetapkan sebagai tersangka. Menurut tim hukum Polri, MK menggunakan parameter adanya bukti permulaan yang cukup, bukan status tersangka sebagai syarat awal.
"Frasa 'disangka telah melakukan' harus dibedakan dari pengertian formal 'telah ditetapkan sebagai tersangka'," ujar tim hukum Polri.
Dengan dasar tersebut, Polri menilai tindakan penyidik sebelum penetapan tersangka tidak otomatis menjadi tidak sah hanya karena tidak didahului izin Jaksa Agung. Argumentasi ini menjadi salah satu bagian penting dalam bantahan Polri terhadap permohonan praperadilan yang diajukan Febrie.
Tim hukum Polri juga menekankan bahwa putusan MK tidak dimaksudkan untuk memberikan kekebalan hukum kepada jaksa. Perlindungan prosedural terhadap jaksa, menurut mereka, tetap harus dibedakan dari imunitas terhadap dugaan tindak pidana.
"Mahkamah menilai perlindungan dalam Pasal 8 ayat (5) tidak boleh mengarah pada imunitas," jelas tim hukum Polri.
Baca Juga: Massa Desak Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Dukung Pemberantasan Korupsi
Sebelumnya, Febrie melalui tim kuasa hukumnya meminta hakim tunggal PN Jakarta Selatan membatalkan sejumlah tindakan hukum yang dilakukan penyidik. Permohonan tersebut mencakup penetapan dirinya sebagai tersangka hingga tindakan penggeledahan dan penyitaan di Rumah Sentul.
Dalam petitumnya, Febrie juga meminta hakim menyatakan tidak sah penerbitan surat perintah penyidikan, penyitaan, hingga pencekalan terhadap dirinya. Kubu Febrie sebelumnya mempersoalkan sejumlah prosedur penyidikan, termasuk dasar tindakan penyitaan serta proses pemeriksaan sebelum penetapan tersangka.
Perdebatan mengenai izin Jaksa Agung kini menjadi salah satu poin utama dalam sidang praperadilan tersebut. Hakim nantinya akan menilai apakah tindakan penyidik terhadap Febrie telah sesuai dengan pemaknaan Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan setelah adanya Putusan MK Nomor 15/PUU-XXIII/2025.






Komentar (0)