Kasus Oknum Pengacara Peras Pengusaha Rp500 juta, JPU Prediksi Eksepsi Terdakwa Ditolak Hakim

okezone.com
16 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA – Sidang pemerasan oknum pengacara berinisal BPT kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (19/8/2026).  Sebelumnya BPT didakwa melakukan pemerasan senilai Rp 500 juta dan kekerasan terhadap pengusaha Vinson Leo Karlius.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri Saputra meyakini Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) akan menolak perlawanan atau eksepsi dari terdakwa perkara BPT. Pasalnya, dalil perlawanan yang disampaikan kuasa hukum terdakwa di luar materi eksepsi dan sudah memasuki pokok perkara.

Jaksa menjelaskan materi eksepsi itu diatur dalam Pasal 206 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP baru. Di mana berdasarkan ketentuan tersebut, terdakwa atau advokatnya dapat mengajukan keberatan atau perlawanan hanya pada batas kategori tertentu.

Baca Juga :
KPK Geledah Kantor Imigrasi Jaksel Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA

Menurutnya, ada tiga materi eksepsi. Antara lain, pertama terkait kompetensi relatif atau kewenangan mengadili dan kompetensi absoulut. Kedua, dakwaan itu tidak dapat diterima. Hal ini terkait misalnya menyoal nebis in idem atau error in persona.

Ketiga, masalah dakwaan tidak cermat atau tidak memenuhi syarat materiil. Misalnya, dakwaan yang tidak menyebutkan identitasnya atau tempat tindak pidana dilakukan.

“Jadi menurut penafsiran saya, itu eksepsinya atau perlawanan semuanya di luar materi eksepsi sebagaimana Pasal 206 tersebut. Dan selayaknya hakim menolak eksepsi penasihat hukum tersebut. Kita lihat ya nanti putusan selanya. Mudah-mudahan ditolak itunya kan, eksepsinya,” ujarnya.

Andri menilai, kalau sudah menyentuh substansi perkara atau pokok perkara seperti apakah terdakwa melakukan pemerasan, ancaman, dan sebagainya itu di persidangan dengan agenda keterangan saksi

Baca Juga :
Dewas KPK Bakal Periksa Staf Administrasi yang Terjerat Kasus Dugaan Pemerasan Bupati Pemalang

“Eksepsi ini sebenarnya hanya menguji formil dakwaan. Apakah dakwaan sudah ditandatangani, apakah tanggalnya salah, apakah orang yang kita dakwakan itu benar kayak error in persona. Atau dakwaan uraiannya enggak jelas, pasalnya beda, jadi seperti itu,” paparnya.

 


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Kementan Alokasikan Rp55,6 Miliar Percepat Swasembada Bawang Putih
• 6 jam lalu
0
thumb
BI Dorong 1 Bank Himbara Jadi Bank Kliring Renminbi
• 12 jam lalu
0
thumb
Update Korban Gempa NTT Kamis 20 Agustus, 72 Meninggal 900 Terluka
• 8 jam lalu
0
thumb
Pelaku Usaha Senyum, BI Godok Merchant Discount Rate QRIS 0 Persen untuk Transaksi Rp100 Ribu
• 9 jam lalu
0
thumb
Gempa Magnitudo 5,7 Kembali Guncang NTT, BMKG: Waspada Susulan!
• 19 jam lalu
0
Berhasil disimpan.