Heru Didakwa Lakukan Pencurian dan Pembunuhan Anak Politikus PKS Cilegon

detik.com
7 jam lalu
Cover Berita
Serang -

Pengadilan Negeri (PN) Serang menggelar sidang pembacaan dakwaan terhadap Heru Anggara, terdakwa kasus pembunuhan anak politikus PKS Cilegon. Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Heru telah melakukan pencurian yang disertai dengan aksi pembunuhan terhadap korban.

JPU dari Kejaksaan Negeri Cilegon membacakan berkas dakwaan tersebut di PN Serang pada Rabu (19/8/2026). Dalam dakwaan pertama, Heru disebut melakukan aksi tindak pidana tersebut pada 16 Desember 2025.

"Pembunuhan yang diikuti, disertai, atau didahului oleh suatu tindak pidana yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana apabila tertangkap tangan, atau untuk memastikan penguasaan barang yang diperoleh secara melawan hukum," kata JPU saat membacakan dakwaan.

Akibat perbuatannya tersebut, terdakwa dijerat dengan Pasal 458 ayat (3) atau ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca juga: Berkas Perkara Lengkap, Pembunuh Anak Politisi PKS Cilegon Segera Disidang

Selain itu, JPU meminta majelis hakim pengadilan memeriksa dan mengadili perkara penganiayaan anak yang mengakibatkan kematian tersebut.

Dalam dakwaan kedua, terdakwa juga didakwa melanggar Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang jo Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.



Simak Video "Video: Dua Orang Jadi Tersangka Pembunuhan Bos Konter HP Ambarawa!"


(aik/isa)

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Abdel Ungkap Pesan Terakhir Temon Sebelum Meninggal Dunia, Sempat Singgung soal Jenazah
• 9 jam lalu
0
thumb
Pemerintah Jangan Sampai Terlambat, Gatot Nurmantyo Buka-bukaan Soal Kerusuhan Aceh sampai Papua
• 6 jam lalu
0
thumb
PN Jaksel Gelar Praperadilan Jilid I dan II Febrie Adriansyah Hari Ini
• 23 jam lalu
0
thumb
TNI Kejar Kelompok Bersenjata Diduga Sandera 9 Perempuan di Mimika, Korban Anak SD hingga Remaja
• 5 jam lalu
0
thumb
Aktivitas Gunung Ili Lewotolok di NTT Meningkat Pascagempa, Zona Bahaya Diperluas
• 23 jam lalu
0
Berhasil disimpan.