Sidang perdana praperadilan jilid II yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Rabu (19/8).
Sidang tersebut merupakan praperadilan dengan nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Dalam perkara ini, Febrie mempersoalkan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, Febrie juga mengajukan praperadilan jilid I. Pembacaan permohonan tersebut sudah digelar pada Senin kemarin.
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengatakan praperadilan jilid II ini berbeda dengan perkara praperadilan sebelumnya yang telah memasuki persidangan sejak Senin (18/8). Dua praperadilan tersebut berlangsung secara bersamaan hari ini.
“Hari ini ada teragendakan dua rencana persidangan praperadilan. Pertama, praperadilan nomor 134 yang kemarin sudah dilakukan sidang hari pertama. Yang kedua, praperadilan 135 yang persidangan pertamanya akan dilakukan hari ini,” kata Febri sebelum persidangan, Rabu (19/8).
Pada praperadilan nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, gugatan diajukan terhadap Polda Metro Jaya, Kortastipidkor Polri, dan Jampidsus Kejagung. Isinya, mempersoalkan penetapan tersangka, penggeledahan, hingga penyitaan.
Adapun agenda praperadilan jilid I hari ini yakni mendengarkan jawaban dari pihak Termohon atas permohonan yang diajukan Febrie.
Sementara itu, praperadilan jilid II secara khusus menguji penetapan tersangka Febrie dalam perkara dugaan TPPU serta penahanannya oleh Kejagung.
“Pada hari ini kami dapat undangan ya, untuk menghadiri sidang pertama praperadilan perkara nomor 135 terkait dengan penetapan Pak Febrie Adriansyah sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dan juga terhadap penahanan beliau sebagai tersangka,” kata salah satu kuasa hukum Febrie, Maqdir Ismail.






Komentar (0)