Guru asal Dumai, Herifuddin Daulay membawa persoalan pengawasan program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia mengusulkan agar guru diberi peran khusus untuk mengawasi pelaksanaan program tersebut di sekolah dalam permohonan uji materi terhadap UU APBN 2026.
Tidak hanya mengusulkan keterlibatan guru, ia juga memasukkan skema pembiayaan untuk menjalankan fungsi pengawasan tersebut. Ia memperkirakan setiap guru yang ditunjuk sebagai pengawas membutuhkan insentif rata-rata Rp2 juta per bulan, di luar kebutuhan transportasi dan operasional.
Baca Juga: PDIP: Di NTT Banyak Orang Bertanya 'Pak, Benar Tidak Ijazahnya Pak Jokowi Itu Asli atau Palsu?'
"Dalam maksud melakukan pengawasan tentu diperlukan sejumlah dana, setidaknya dana transportasi dan operasional. Untuk melibatkan guru tentu diperlukan setidaknya diperlukan dua orang guru wakil tiap sekolah dengan insentif rata-rata Rp2 juta per bulan," ujar Herifuddin, dikutip Kamis (20/8/2026).
Permohonan tersebut terdaftar dalam perkara Nomor 301/PUU-XXIV/2026. Herifuddin menguji ketentuan dalam UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026. Hal itu khususnya Lampiran I mengenai Program Pemenuhan Gizi Nasional yang diwujudkan melalui MBG.
Menurut Herifuddin, persoalan utama bukan sekadar besarnya anggaran MBG. Ia justru menyoroti bagaimana negara memastikan program tersebut benar-benar terlaksana sesuai tujuan, terutama dalam pemenuhan kebutuhan gizi peserta didik.
Dalam konstruksi yang diajukannya, ia mengusulkan dua guru dari setiap sekolah menjadi perwakilan dalam pengawasan MBG.
Ia menggunakan data 444.315 sekolah sebagai dasar perhitungannya. Jika setiap sekolah melibatkan dua guru dengan skema insentif yang diajukan, kebutuhan anggaran pengawasan yang dihitung Herifuddin mencapai Rp888,63 miliar.
Angka tersebut menjadi bagian dari argumentasi Herifuddin mengenai perlunya pos anggaran khusus untuk memastikan pengawasan program berjalan.
Ia menilai guru memiliki posisi yang strategis karena berinteraksi langsung dengan peserta didik setiap hari. Dengan kedekatan tersebut, guru dianggap dapat mengetahui secara langsung apakah program pemenuhan gizi benar-benar diterima dan terlaksana di lingkungan sekolah.
"Bahwa pengawasan menjadi kunci keterlaksanaan, pribadi yang paling dekat dengan murid dan paling tepat untuk melakukan pengawasan adalah guru," ujar Herifuddin.
Menurut dia, keberhasilan pemenuhan gizi tidak dapat hanya diukur dari tersedianya anggaran atau distribusi makanan. Pengawasan di lapangan menjadi bagian penting agar tujuan program dapat tercapai.
Herifuddin mengaitkan persoalan tersebut dengan anggaran Program Pemenuhan Gizi Nasional yang tercantum dalam Lampiran I UU APBN 2026. Anggaran program itu disebut mencapai Rp255,58 triliun.
Namun, menurut Herifuddin, besarnya anggaran tidak otomatis menjamin tujuan program tercapai apabila tidak disertai mekanisme pengawasan yang kuat.
Baca Juga: Prabowo Tersandera 'Warisan' Jokowi hingga Dianggap Tak Bisa Memimpin: Kesalahan 10 Tahun Lalu...
Karena itu, ia meminta pengadilan menyatakan adanya kesalahan dalam ketentuan anggaran dalam Lampiran I UU APBN 2026 mengenai Program Pemenuhan Gizi Nasional. Menurutnya, aturan itu harus dinilai bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat apabila tidak mencantumkan angka anggaran untuk kebutuhan pengawasan seperti yang diusulkannya.






Komentar (0)