Dokter Tifa alias Tifauzia Tyassuma menilai dirinya telah melewati rangkaian panjang proses hukum dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi). Karena itu, ia meminta setiap pihak menghormati seluruh tahapan hukum yang telah berlangsung, termasuk putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).
Dokter Tifa mengaku memiliki pengalaman langsung menjalani proses hukum dalam perkara tersebut. Ia mengatakan statusnya telah berubah dari saksi, terlapor, tersangka hingga terdakwa dan selama proses tersebut dirinya mengklaim selalu memenuhi kewajiban hukum yang ditetapkan.
Baca Juga: PDIP: Di NTT Banyak Orang Bertanya 'Pak, Benar Tidak Ijazahnya Pak Jokowi Itu Asli atau Palsu?'
“Saya terutama dalam hal ini sebagai mantan terdakwa dan mantan tersangka... Sejak awal, 11 Mei 2025 dan seterusnya, saya menjadi saksi, terlapor, tersangka saya wajib lapor berkali-kali, berbulan-bulan,” ujar Dokter Tifa, dikutip Kamis (20/8/2026).
Menurutnya, kepatuhan terhadap proses hukum bukan hanya dilakukan ketika dirinya masih berada pada tahap penyelidikan atau penyidikan. Ketika perkara berlanjut hingga persidangan, ia mengaku tetap menjalankan seluruh kewajiban yang ditetapkan.
“Kemudian saya didudukkan dalam kursi terdakwa. Saya selalu patuh, tidak pernah saya mangkir dan sebagainya. Kemudian, apa yang ditetapkan oleh hakim pada pengadilan juga kami patuhi,” katanya.
Adapun Dokter Tifa mempersoalkan kesimpulan kejaksaan yang menurutnya masih bertumpu pada tahapan P21. Padahal menurutnya perkara tersebut telah melewati persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Menurut Tifa, pendekatan itu membuat rangkaian persidangan sebelumnya seolah tidak diperhitungkan. Padahal, menurutnya, terdapat putusan sela pengadilan yang menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) batal demi hukum.
“Bahkan, tadi kalau saya mendengar simpulan di termohon itu tetap mendasarkan kepada P21. Jadi mereka itu membawa seakan-akan sidang itu tidak pernah terjadi,” tutur Dokter Tifa.
Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam putusan sela yang digelar pada 23 Juli 2026 mempertimbangkan Pasal 75 ayat (2) dan (3), tanpa memberikan hak perbaikan berdasarkan Pasal 75 ayat (4) kepada jaksa.
Dokter Tifa menilai jika jaksa tidak menerima putusan tersebut, mekanisme yang semestinya ditempuh adalah perlawanan sebagaimana Pasal 206.
Adapun Dokter Tifa kini mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada 3 Agustus 2026. Permohonan itu tercatat dengan nomor perkara 132/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dan berkaitan dengan pengujian sah atau tidaknya penghentian penuntutan.
Baca Juga: Update Sayembara Denny Indrayana, Gibran Diancam Akan Dimakzulkan Jika Tak Bisa Tunjukkan Ijazah SMA
Kejaksaan Agung RI cq Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta cq Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menjadi pihak termohon.






Komentar (0)