JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya menanggapi gugatan praperadilan keempat yang dilayangkan Roy Suryo, tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan pihaknya menghormati upaya Roy Suryo mengajukan praperadilan. Ia menyatakan Polda Metro Jaya siap menghadapinya.
"Tim Bidkum Polda Metro Jaya beserta Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah mempersiapkan uji materiil dan formil yang akan diuji terkait tentang gugatan praperadilan yang keempat tersebut," ujarnya di Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Budi mengatakan, praperadilan merupakan ruang proses hukum yang dimiliki Roy Suryo sebagai tersangka.
Menurutnya, hal-hal yang dipersoalkan pemohon seperti penetapan tersangka atau pencekalan nantinya akan diuji secara materiil dan formil di PN Jaksel.
Baca Juga: Praperadilan Keempat Roy Suryo, Kuasa Hukum Soroti SPDP hingga Pencekalan
Sementara itu, Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Abrianto Pardede mengatakan pihaknya siap hadir dalam sidang praperadilan keempat yang diajukan Roy Suryo.
"Polda Metro Jaya siap hadir bila diundang pengadilan dalam prapid ke-4," ujarnya saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (17/8), sebagaimana dilansir Antara.
Diberitakan KompasTV, Roy Suryo mengajukan praperadilan keempat di PN Jaksel.
Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menjelaskan praperadilan keempat tersebut menyoroti sejumlah hal, termasuk Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang tidak pernah diberitahukan kepada Roy.
"SPDP, surat perintah dimulainya penyidikan tanggal 15 Januari dan 30 Maret yang tidak diberitahukan kepada tersangka dalam hal ini Mas Roy, itu melanggar hukum," tutur Refly usai sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/8).
Baca Juga: Refly Harun: Proses Penyidikan Roy Suryo Cacat Formil, Roy Siapkan Dua Ahli
Hal lain yang dipermasalahkan pihaknya dalam permohonan praperadilan keempat ini adalah pencekalan Roy.
"Pencekalan Mas Roy memang sudah berakhir sebagaimana diakui mereka (pihak kepolisian), tetapi kita sendiri tidak pernah tahu apakah memang berakhir atau tidak, karena tidak pernah ada pemberitahuan," ucap Refly.
Karena ketidakjelasan masa pencekalan tersebut, kata Refly, Roy hingga kini tidak berani bepergian ke luar negeri.
Pihaknya juga mempersoalkan penggunaan dua rezim Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbeda dalam proses hukum terhadap Roy.
Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV, Antara
- polda metro jaya
- praperadilan
- roy suryo
- praperadilan keempat
- praperadilan roy suryo






Komentar (0)