JAKARTA, DISWAY.ID - Foto keluarga eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah turut disita penyidik saat penggeledahan rumahnya di Sentul City, Kabupaten Bogor.
Kejaksaan Agung (Kejagung) kini memilih menunggu putusan hakim praperadilan terkait permintaan pengembalian sejumlah barang yang disita tersebut.
"Ya nanti kita tinggal tunggu aja putusan dari itu kan permohonan, tinggal kita tunggu dari putusan dari hakim praperadilan seperti apa. Kita tunggu aja," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Rabu, 19 Agustus 2026.
BACA JUGA:9 Saksi dan Ahli Diperiksa dalam Kasus Febrie Adriansyah, Kejagung Ogah Buka Inisial
Tak berhenti di situ, Anang menegaskan bahwa tim penyidik pasti memiliki pertimbangan dalam menyita sejumlah barang dari rumah Febrie yang digeledah.
Anang menuturkan, foto keluarga Febrie bisa menjadi bagian dari strategi penyidikan untuk menguatkan dugaan mengenai kepemilikan atau keterkaitan dengan lokasi penggeledahan.
"Ya mungkin itu bagian dari strategi penyidikan untuk meyakinkan bahwa memang barang itu, tempat itu milik daripada saudara FA mungkin seperti itu," tuturnya.
BACA JUGA:Febrie Adriansyah Lawan Penetapan Tersangka dalam Gugatan Praperadilan, Prosesnya Dinilai Terburu-buru
Eks Jampidsus Febrie Minta Barang Sitaan DikembalikanSebelumnya--tim kuasa hukum Febrie meminta agar sejumlah barang yang disita dari rumah keluarganya di Sentul City, Kabupaten Bogor, dikembalikan.
Pernyataan itu terlontar dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa, 18 Agustus 2026.
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menilai sejumlah barang yang disita tidak dapat digunakan sebagai alat bukti dalam perkara tersebut.
"Tidak dapat dipergunakan sebagai alat bukti dalam perkara a quo dan harus dikembalikan kepada pihak dari mana barang itu disita," ujar Febri di persidangan.
BACA JUGA:Sidang Praperadilan, Kubu Febrie Adriansyah Minta Status Tersangka hingga Penyitaan Rumah Dibatalkan
Febri menyoroti izin penggeledahan rumah di Sentul yang dinilai tidak memuat uraian lokasi dan dasar fakta yang sah. Kata dia, permohonan izin penggeledahan tidak boleh dibuat secara umum dan tanpa batas.
Permohonan penggeledahan, lanjut Febri, seharusnya memuat lokasi yang jelas dan spesifik. Kemudian juya jenis benda yang dicari, serta dasar fakta hingga alasan yang melandasi permohonan.
- 1
- 2
- »






Komentar (0)