Foto Keluarga Febrie Adriansyah Ikut Disita Penyidik, Kejagung Tunggu Putusan Hakim

disway.id
4 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID - Foto keluarga eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah turut disita penyidik saat penggeledahan rumahnya di Sentul City, Kabupaten Bogor. 

Kejaksaan Agung (Kejagung) kini memilih menunggu putusan hakim praperadilan terkait permintaan pengembalian sejumlah barang yang disita tersebut. 

"Ya nanti kita tinggal tunggu aja putusan dari itu kan permohonan, tinggal kita tunggu dari putusan dari hakim praperadilan seperti apa. Kita tunggu aja," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Rabu, 19 Agustus 2026.

BACA JUGA:9 Saksi dan Ahli Diperiksa dalam Kasus Febrie Adriansyah, Kejagung Ogah Buka Inisial

Tak berhenti di situ, Anang menegaskan bahwa tim penyidik pasti memiliki pertimbangan dalam menyita sejumlah barang dari rumah Febrie yang digeledah.

Anang menuturkan, foto keluarga Febrie bisa menjadi bagian dari strategi penyidikan untuk menguatkan dugaan mengenai kepemilikan atau keterkaitan dengan lokasi penggeledahan.

"Ya mungkin itu bagian dari strategi penyidikan untuk meyakinkan bahwa memang barang itu, tempat itu milik daripada saudara FA mungkin seperti itu," tuturnya.

BACA JUGA:Febrie Adriansyah Lawan Penetapan Tersangka dalam Gugatan Praperadilan, Prosesnya Dinilai Terburu-buru

Eks Jampidsus Febrie Minta Barang Sitaan Dikembalikan

Sebelumnya--tim kuasa hukum Febrie meminta agar sejumlah barang yang disita dari rumah keluarganya di Sentul City, Kabupaten Bogor, dikembalikan. 

Pernyataan itu terlontar dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa, 18 Agustus 2026.

Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menilai sejumlah barang yang disita tidak dapat digunakan sebagai alat bukti dalam perkara tersebut.

"Tidak dapat dipergunakan sebagai alat bukti dalam perkara a quo dan harus dikembalikan kepada pihak dari mana barang itu disita," ujar Febri di persidangan.

BACA JUGA:Sidang Praperadilan, Kubu Febrie Adriansyah Minta Status Tersangka hingga Penyitaan Rumah Dibatalkan

Febri menyoroti izin penggeledahan rumah di Sentul yang dinilai tidak memuat uraian lokasi dan dasar fakta yang sah. Kata dia, permohonan izin penggeledahan tidak boleh dibuat secara umum dan tanpa batas.

Permohonan penggeledahan, lanjut Febri, seharusnya memuat lokasi yang jelas dan spesifik. Kemudian juya jenis benda yang dicari, serta dasar fakta hingga alasan yang melandasi permohonan.

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Mengenal Kewarganegaraan Ganda, Wacana Pemerintah untuk Diaspora Berprestasi
• 15 jam lalu
0
thumb
Mendagri: Korban Gempa NTT Bisa Cetak Ulang Dokumen Penting, Gratis!
• 16 jam lalu
0
thumb
Bank Aladin Syariah Catat Laba Rp38,3 Miliar, Nasabah Tembus 3,9 Juta
• 11 jam lalu
0
thumb
Ditabrak Ambulans Bawa Jenazah di Tol Batang, Ban Serep Truk Sampai Terpental
• 3 jam lalu
0
thumb
Ogah Ngobrol dengan Aura Kasih, Eryck Amaral Ungkap Caranya Bisa Rutin Ketemu Anak
• 14 jam lalu
0
Berhasil disimpan.