Jakarta, VIVA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami asal-usul kayu yang digunakan PT Toba Pulp Lestari (TPL) untuk menghasilkan bubur kertas atau pulp.
Pendalaman dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi transfer pricing yang melibatkan perusahaan tersebut. Penyidik Jampidsus Kejagung memeriksa sejumlah pegawai Kementerian Kehutanan (Kemenhut) sebagai saksi untuk memastikan legalitas kayu yang menjadi bahan baku pulp PT TPL.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan pemeriksaan tersebut diperlukan karena produk pulp PT TPL berasal dari kayu.
"Dalam hal ini penyidik tipikor memastikan apakah perolehan kayu-kayu yang menjadi pulp itu berasal ada izinnya atau ilegal. Apabila izin ada, berarti ada pajaknya. Kalau ilegal, berarti tindak pidana, itu saja," kata Anang di Jakarta, Rabu, 19 Agustus 2026.
Pemeriksaan terhadap pegawai Kemenhut telah dilakukan sejak Selasa, 18 Agustus 2026 hingga Rabu, 19 Agustus 2026. Para saksi yang diperiksa merupakan pegawai dengan jabatan eselon III ke bawah.
"Kalau kemarin lima saksi kalau tidak salah dari Kementerian Kehutanan dan hari ini juga ada pemeriksaan terhadap pegawai dari Kehutanan kurang lebih empat orang. Jadi, sudah lebih kurang sembilan,” kata dia.
Dengan demikian, penyidik telah memeriksa sekitar sembilan pegawai Kemenhut untuk menggali informasi terkait asal-usul kayu yang digunakan PT TPL.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan praktik transfer pricing PT TPL kepada entitas perusahaan dalam periode 2008 hingga 2025.
Jampidsus Kejagung sebelumnya telah menetapkan dua tersangka, yakni BP dan SR. Keduanya merupakan penyelenggara negara yang berperan sebagai supervisor pemeriksaan pajak.
PT TPL diketahui bergerak di bidang industri pengolahan bubur kertas (pulp) dan kehutanan. Dalam konstruksi perkara, sejak 2008 PT TPL diduga melakukan penjualan ekspor pulp kepada pihak terafiliasi dengan melaporkan nilai serta jenis produk yang tidak sesuai dengan karakteristik sebenarnya.
Praktik tersebut diduga dilakukan melalui under invoicing atau pelaporan nilai transaksi lebih rendah dari kondisi sebenarnya.
Pada tahap ekspor dari Indonesia, produk tersebut dilaporkan sebagai paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP). Namun, berdasarkan karakteristik, kegunaan, dan harga pasar, produk tersebut disebut sejatinya merupakan dissolving pulp.






Komentar (0)