Terkini, Gowa – Bupati Gowa Husniah Talenrang kembali akan menjalani pemeriksaan di Polda Sulsel. Kali ini terkait kasus dugaan keterangan palsu di bawah sumpah pada proses perceraiannya dengan mantan suaminya, Khaerul Aco.
Kasus yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sulsel, sudah menjadwalkan pemeriksaan ke Husniah, Jumat 21 Agustus 2026. Ini setelah penyidik melayangkan surat panggilan kedua.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Didik Supranoto, membenarkan rencana pemeriksaan Husniah untuk dimintai klarifikasi atas laporan mantan suaminya terkait dugaan keterangan palsu dan penggelapan dokumen.
“Hasil konfirmasi dengan Dirkrimum sudah dipanggil sekali belum bisa hadir, panggilan kedua dijadwalkan tanggal 21 Agustus 2026, selaku saksi,” ungkap Didik saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (19/8/26).
Untuk diketahui, status kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi. Termasuk Khaerul Aco, sudah dua kali menjalani pemeriksaan di Polda Sulsel.
Sebelumnya, Tim Kuasa Hukum Muhammad Khaerul Aco, Sangun Ragahdo, mendampingi kliennya dalam memenuhi undangan pemeriksaan penyidik Ditreskrimum.
Usai diperiksa, Rabu sore (12/8/2026), Sangun Ragahdo menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel yang dinilai bekerja secara profesional dan transparan dalam menangani perkara ini.
“Hari ini kami hadir mendampingi klien kami, Pak Khaerul Aco, untuk memberikan keterangan resmi kepada penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel. Kami sangat mengapresiasi langkah Polda Sulsel yang bertindak cepat, objektif, dan profesional dalam mendalami dugaan tindak pidana ini,” ujar Sangun Ragahdo kepada awak media.
Sangun menyoroti dugaan kuat adanya penyalahgunaan relasi kuasa untuk menekan para saksi dan memanipulasi data dalam proses hukum peradilan. Pihaknya mengkritisi kontradiksi antara penyataan publik yang disampaikan pihak Bupati Gowa dengan fakta hukum yang terjadi.
“Ibu Bupati sempat menyatakan di DPRD Gowa siang tadi bahwa ‘kebenaran tidak boleh dikalahkan oleh tekanan’. Namun pertanyaan besar kami: mengapa justru ada dugaan penggunaan relasi kuasa untuk menekan saksi-saksi agar memberikan keterangan tidak benar di bawah sumpah? Memanfaatkan jabatan untuk mengondisikan kesaksian di lembaga terhormat pengadilan adalah pelanggaran hukum yang sangat serius,” tegas Sangun.
Lebih lanjut, tim kuasa hukum menegaskan bahwa perkara ini bukan lagi sekadar persoalan privat domestik, melainkan sudah menyentuh ranah etika publik dan integritas penegakan hukum.
“Sangat ironis dan menjadi preseden yang amat buruk bagi daerah ini apabila seorang pejabat publik terbukti melakukan tindakan melawan hukum demi menutupi sesuatu. Kami percaya pada satu prinsip: sebuah kebohongan pasti akan melahirkan kebohongan-kebohongan baru untuk menutupinya,” tambahnya.
Mengakhiri keterangannya, Sangun Ragahdo menegaskan bahwa nilai kebenaran dan integritas hukum berada di atas segalanya, serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawal proses hukum ini hingga tuntas.
“Kebenaran harus berada di atas segalanya, tidak peduli seberapa kuat relasi kuasa yang dihadapi. Kami mengajak masyarakat dan rekan-rekan media untuk terus mengawal proses di Polda Sulsel ini agar keadilan dapat ditegakkan secara terang benderang,” tutup Sangun.





Komentar (0)