Menhub Soroti Jam Kerja ABK, Maksimal 14 Jam Sehari

wartaekonomi.co.id
2 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menyoroti pentingnya pengaturan jam kerja dan waktu istirahat bagi anak buah kapal (ABK). Menurutnya, kondisi awak kapal yang terlalu lelah atau fatigue dapat meningkatkan risiko kecelakaan dan mengganggu keselamatan pelayaran.

Hal tersebut disampaikan Dudy setelah pemerintah mengevaluasi keselamatan transportasi laut menyusul sejumlah kecelakaan kapal, di antaranya KM Mutiara Sentosa II, KM Putri Yasmin, KLM Nurul Salsa 01, dan KM Prince Soya.

"Keselamatan kapal juga ditentukan oleh kondisi awak kapal. Salah satu risiko yang harus dikendalikan adalah fatigue atau kelelahan pelaut," ujar Dudy dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi V DPR RI, Rabu (19/8/2026).

Dudy menjelaskan, pengaturan jam kerja dan waktu istirahat merupakan bagian penting dari standar keselamatan pelayaran, termasuk dalam ketentuan internasional yang berlaku bagi pelaut.

"Dalam ketentuan Standard of Training, Certification, and Watchkeeping, dan Marine Labour Convention, pengaturan jam kerja dan jam istirahat menjadi bagian penting dari keselamatan operasional kapal," tegasnya.

Baca Juga: Menhub Perketat Manifest Penumpang dan Kapal Sebelum Berlayar

Baca Juga: Lion Air Group Buka Suara soal Delay, Klaim Tak Pernah Kena Sanksi Kemenhub

Baca Juga: Pascagempa Flores, Kemenhub Pastikan Seluruh Bandara di NTT Tetap Beroperasi

Berdasarkan ketentuan tersebut, awak kapal wajib mendapatkan waktu istirahat yang cukup. Dalam 24 jam, pelaut harus memperoleh sedikitnya 10 jam waktu istirahat, sementara dalam periode tujuh hari jumlah waktu istirahat minimal mencapai 77 jam.

Di sisi lain, waktu kerja dibatasi maksimal 14 jam dalam 24 jam dan 72 jam dalam tujuh hari.

Dudy menegaskan, kondisi kelelahan tidak boleh dianggap sepele karena dapat muncul akibat pola kerja yang tidak terkontrol. Karena itu, perusahaan pelayaran memiliki tanggung jawab untuk memastikan pengaturan jam kerja dan waktu istirahat berjalan sesuai ketentuan.

"Fatigue dapat muncul karena pola kerja yang tidak terkendali. Ini menjadi tanggung jawab perusahaan melalui pengaturan jam kerja, jam istirahat, serta manajemen kelelahan," tegas Dudy.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Ben-Gvir Menteri Keamanan Israel Serukan Pembunuhan 30-40 Orang di Gaza Setiap Malam
• 13 jam lalu
0
thumb
7 Barang yang Sebaiknya Selalu Ada di Tas Sehari-hari
• 16 jam lalu
0
thumb
Gandeng Alumni MasterChef, McD Luncurkan Ayam Krispy Rasa Kari Medan
• 8 jam lalu
0
thumb
Seskab Teddy: 65 Ton Logistik Tambahan Diterbangkan untuk Korban Gempa NTT
• 14 jam lalu
0
thumb
KPK Periksa Lagi Eks Pejabat Pajak Tersangka Kasus Gratifikasi Rp 21,5 M
• 10 jam lalu
0
Berhasil disimpan.