jpnn.com, JAKARTA - Sekelompok massa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Anti Korupsi (GMAK) menggelar unjuk rasa di depan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI pada Rabu (19/8/2026).
Massa GMAK datang untuk menyerahkan laporan resmi bernomor 020/VIII/GMAK/2026 mengenai dugaan kongkalikong proyek pengadaan di Pemerintah Kota Depok.
BACA JUGA: KPK Periksa Kwa Kim Lian dan Bos Adaro Kasus Restitusi Pajak di KPP Banjarmasin
Koordinator Lapangan GMAK, Usman Ohowuy, menegaskan pihaknya meminta KPK untuk memeriksa Wali Kota Depok Supian Suri.
Sebagai pucuk pimpinan daerah, Supian Suri dinilai memegang tanggung jawab politik dan administratif tertinggi dalam pengawasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
BACA JUGA: KPK Dalami Aliran Uang PT Karabha Digdaya di Kasus Sengketa Lahan di Depok
"Anggaran yang digunakan adalah uang rakyat. Karena nilainya besar dan terdapat dugaan kejanggalan yang perlu diuji, KPK tidak boleh mengabaikan laporan ini," ujar Usman Ohowuy di sela-sela aksi.
GMAK membeberkan dua klaster besar dugaan korupsi dalam laporan mereka. Pertama, proyek pengadaan smartboard di Dinas Pendidikan Kota Depok Tahun Anggaran 2023–2025 senilai Rp 94,56 miliar.
BACA JUGA: Ini Bocoran KPK soal OTT Hakim di Depok, Oalah
Proyek ini disorot karena diduga penuh kejanggalan, mulai dari indikasi mark-up harga, penggunaan vendor tunggal yang sama, hingga spesifikasi barang yang tidak sesuai.
Klaster kedua yang diminta untuk diusut adalah pengadaan tanah 2024. Proyek tersebut meliputi pengadaan lahan untuk SMP Negeri di Kecamatan Tapos, SMP Negeri di Kecamatan Cimanggis, serta kantor DLHK di Kelurahan Sukatani.
GMAK meminta KPK tidak tebang pilih dan tidak hanya berhenti memeriksa pejabat teknis atau kepala dinas saja.
Mereka mendesak dilakukannya audit investigatif oleh BPK dan BPKP, serta pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh jajaran termasuk PPK, KPA, Pokja, hingga vendor penyedia.
Meskipun begitu, orator GMAK, Dayat, meluruskan bahwa tuntutan ini bukan merupakan vonis bersalah kepada Wali Kota, melainkan bentuk dorongan penegakan hukum agar semuanya menjadi terang benderang.
"Kami tidak sedang menjatuhkan vonis kepada siapa pun. Kami meminta KPK bekerja. Jika tidak ada keterlibatan, tentu harus dibuktikan lewat pemeriksaan. Namun, jika ada bukti kelalaian, harus diproses hukum," pungkasnya.(ray/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean





Komentar (0)