Pemerintah Usulkan BPIH 2027 Rp107,3 Juta, Jamaah Setor Rp42,9 Juta

idxchannel.com
59 menit lalu
Cover Berita

Kemenhaj secara resmi mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 1448 H atau 2027 M sebesar Rp107,3 juta per jamaah.

Pemerintah Usulkan BPIH 2027 Rp107,3 Juta, Jamaah Setor Rp42,9 Juta. (Foto Istimewa)

IDXChannel - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) secara resmi mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 1448 Hijriah atau 2027 Masehi sebesar Rp107,3 juta per jamaah.

Usulan ini disampaikan Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/8/2026).

Baca Juga:
Kemenhaj Dorong Peningkatan Kualitas Layanan Haji Mulai Tingkat Daerah

"Untuk tahun 1448 Hijriah atau 2027 Masehi, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jamaah sebesar Rp107.340.172,02," kata Menhaj dalam paparannya.

Dari total usulan tersebut, pemerintah menerapkan skema komposisi 40 persen dibayarkan langsung oleh jamaah (Bipih) dan 60 persen ditanggung oleh dana nilai manfaat hasil pengelolaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Baca Juga:
Kemenhaj Dorong Orkestrasi Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah

"Dengan komposisi Bipih sebesar Rp42.936.068,81 atau sebesar 40 persen dan nilai manfaat sebesar Rp64.404.103,21 atau sebesar 60 persen," ujarnya.

Baca Juga:
Kemenhaj Pantau Dampak Gempa NTT, Pastikan Layanan Jamaah Haji Tetap Berlangsung

Komponen yang dibebankan langsung kepada jamaah haji untuk pembayaran komponen biaya penerbangan dari embarkasi ke Arab Saudi dan akomodasi Makkah.

"Totalnya sebesar Rp42.936.068,81," katanya.

Sementara, komponen yang dibebankan kepada dana nilai manfaat akan digunakan untuk pelayanan akomodasi, pelayanan konsumsi, pelayanan transportasi, pelayanan di Arafah, Muzdalifah dan Mina (Armuzna), perlindungan, pelayanan di embarkasi atau debarkasi, dokumen perjalanan, perlengkapan jamaah haji, biaya hidup, pembinaan jamaah haji di tanah air dan di Arab Saudi, pelayanan umum dalam negeri dan di Arab Saudi, dan pengelolaan BPIH.

(Dhera Arizona)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Kecelakaan Beruntun di Tol Batang-Semarang, 1 Tewas
• 8 jam lalu
0
thumb
Mengapa Kita Tidak Boleh Mengabaikan Penumpukan Lemak di Perut?
• 3 jam lalu
0
thumb
Jaga Kesehatan, Prabowo: Kalau Perlu Kita Pakai Atap Ijuk
• 6 jam lalu
0
thumb
Marak Sopir Arogan di Jalanan, Ini Tips Redam Emosi
• 9 jam lalu
0
thumb
Harga Minyak Naik ke Level Tertinggi Tiga Pekan, Harapan Damai AS-Iran Memudar
• 13 jam lalu
0
Berhasil disimpan.