JAKARTA, KOMPAS.com – Polda Metro Jaya bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membongkar sindikat pembuatan dan peredaran meterai ilegal yang beroperasi di lima provinsi, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara.
Meski menjalankan modus serupa di lima wilayah, jaringan tersebut ternyata tidak berada dalam satu jaringan besar yang saling terhubung.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor Dean Mackbon mengatakan, setiap wilayah memiliki kelompok yang berdiri sendiri.
Baca juga: 4 Pengedar Ribuan Materai Palsu Ditangkap Polisi
"Sindikat ini terbagi di lima provinsi. DKI Jakarta, Sumatera Utara, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Untuk wilayah Jakarta ini memang punya sindikat sendiri, tidak terhubung dengan sindikat yang ada di Medan dan juga mungkin yang ada di Jawa Timur. Jadi berbeda ini sindikatnya," ujar Victor, Rabu (19/8/2026).
Meski tidak saling terhubung, kelompok-kelompok tersebut menjalankan pola operasi yang relatif serupa, mulai dari memproduksi hingga mengedarkan meterai ilegal.
Penyidikan dilakukan berdasarkan lima laporan polisi yang dibuat pada 24 Juni hingga 2 Juli 2026.
Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 16 tersangka yang terdiri dari 12 laki-laki dan empat perempuan.
Baca juga: Ganjar Sebut Materai 10.000 Sangat Laku Gara-gara Orang Gampang Tersinggung lalu Lapor Polisi
Para tersangka memiliki peran berbeda dalam menjalankan bisnis ilegal tersebut, mulai dari produsen, pendaur ulang, distributor, kurir, hingga penjual.
Victor mengatakan, aksi pemalsuan meterai tersebut telah dilakukan para pelaku dalam kurun waktu yang berbeda-beda. Kelompok yang paling lama beroperasi disebut telah menjalankan aksinya selama sekitar tiga tahun, sedangkan kelompok di Jawa Timur beroperasi sekitar satu tahun.
"Nah, mereka sudah melaksanakan aksi ini kurang lebih 3 tahun. Ya, 3 tahun, yang terlama itu 3 tahun. Ada juga yang kelompok Jawa Timur itu kurang lebih 1 tahun," kata Victor.
Menurut Victor, kemampuan para pelaku dalam memproduksi meterai ilegal diperoleh secara mandiri. Sebagian pelaku juga merupakan residivis yang mengulangi perbuatannya.
Baca juga: Polisi Tangkap Komplotan Penjual Materai Daur Ulang di Tangsel
"Mereka juga belajar dari perbuatan yang berulang (residivis). Dan juga mereka ini bisa dilihat melalui media sosial seperti YouTube untuk cara memproduksinya," tambahnya.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 3.438.541 keping meterai palsu siap edar dengan nominal Rp 10.000.
Selain itu, polisi mengamankan satu set mesin pencetak, tiga gulung besar bahan baku kertas, akun marketplace, serta sejumlah dokumen perbankan yang diduga berkaitan dengan aktivitas sindikat tersebut.
Saudara-saudara kita di Nusa Tenggara Timur tengah dirundung duka karena gempa M 7,7. Mari kita mengulurkan tangan untuk membantu meringankan beban yang sedang mereka hadapi. Kirim bantuan Anda melalui tautan https://bit.ly/BantuWargaNTT






Komentar (0)