Kejagung Tunggu Putusan Hakim untuk Kembalikan Foto Keluarga Febrie Adriansyah

kompas.com
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menunggu putusan hakim praperadilan terkait permintaan tim kuasa hukum eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah agar sejumlah barang yang disita dari rumah keluarganya dikembalikan.

Barang yang diminta dikembalikan itu termasuk dokumen pribadi hingga foto keluarga Febrie yang disita dari rumah di kawasan Sentul City, Kabupaten Bogor.

"Ya nanti kita tinggal tunggu saja putusan dari itu kan permohonan, tinggal kita tunggu dari putusan dari hakim praperadilan seperti apa. Kita tunggu saja," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (19/8/2026).

Baca juga: Praperadilan Febrie Adriansyah: Status Tersangka Digugat, Barang di Rumah Sentul Diminta Dikembalikan

Anang mengatakan, Kejagung akan mengikuti putusan hakim praperadilan mengenai permohonan tersebut.

Kendati begitu, ia menegaskan bahwa penyidik memiliki pertimbangan dalam menyita sejumlah barang dari rumah yang digeledah.

Anang menyebutkan, foto keluarga Febrie dapat menjadi bagian dari strategi penyidikan untuk menguatkan dugaan mengenai kepemilikan atau keterkaitan Febrie dengan lokasi penggeledahan.

"Ya mungkin itu bagian dari strategi penyidikan untuk meyakinkan bahwa memang barang itu, tempat itu milik daripada saudara FA mungkin seperti itu," kata Anang.

Baca juga: Pihak Febrie Adriansyah Merinci Barang yang Disita dari Rumah Sentul

Febrie Adriansyah minta barang sitaan dikembalikan

Sebelumnya diberitakan, tim kuasa hukum Febrie meminta agar sejumlah barang yang disita dari rumah keluarganya di Sentul City dikembalikan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026).

Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menilai sejumlah barang yang disita tidak dapat digunakan sebagai alat bukti dalam perkara tersebut.

"Tidak dapat dipergunakan sebagai alat bukti dalam perkara a quo, dan harus dikembalikan kepada pihak dari mana barang itu disita," kata Febri dalam persidangan.

Baca juga: Kubu Febrie Adriansyah Minta Barang Bukti di Rumah Sentul Dikembalikan

Febri mempersoalkan izin penggeledahan rumah di Sentul yang dinilai tidak memuat uraian lokasi dan dasar fakta yang sah.

Menurut dia, permohonan izin penggeledahan tidak boleh dibuat secara umum dan tanpa batas.

Permohonan penggeledahan, kata Febri, semestinya memuat lokasi yang jelas dan spesifik, jenis benda yang dicari, serta dasar fakta dan alasan yang melandasi permohonan.

Ia menyebut ketentuan tersebut sejalan dengan Pasal 113 ayat (2) KUHAP yang mengatur mengenai permohonan izin penggeledahan.

Selain dokumen pribadi dan foto keluarga, kuasa hukum Febrie juga meminta sejumlah barang lain yang disita dari rumah tersebut dikembalikan.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Baca juga: Pengacara Febrie: Izin Penggeledahan Rumah Sentul Ada, tetapi Surat Perintahnya Berbeda


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Konektivitas Kembali Normal, TelkomGroup Tuntaskan Perbaikan Infrastruktur Pascagempa NTT
• 7 jam lalu
0
thumb
Lebih Dekat Mengenal Industrialisasi Hijau
• 4 jam lalu
0
thumb
Dinamai Pasanggrahan Pancarasa, Dedi Mulyadi Buka Taman Gedung Sate untuk Umum
• 3 jam lalu
0
thumb
Mantan Juara Kritik Gaya Bertarung Ian Machado Garry saat Hadapi Islam Makhachev di UFC 330: Kehilangan Insting
• 6 jam lalu
0
thumb
TKDN Motor Listrik Rata-rata 47,5 Persen, Naik Jadi 60 Persen Mulai 2027
• 4 jam lalu
0
Berhasil disimpan.