JAKARTA, KOMPAS — Tim hukum dari Kepolisian Negara Republik Indonesia meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan bekas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah. Kepolisian mendalilkan bahwa seluruh upaya paksa mulai dari penggeledahan, penyitaan, hingga penetapan tersangka telah didasarkan pada kecukupan alat bukti dan prosedur yang sah menurut hukum acara pidana.
Hal itu disampaikan oleh tim hukum Polri yang mewakili Polda Metro Jaya dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri selaku Termohon I dan II, yakni, Mulya Hakim Solichin, Apriyanto Pardede, dan kawan-kawan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026). Sidang dipimpin hakim tunggal Richard Edwin Basoeki.
Sidang praperadilan terkait penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan yang dilakukan kepolisian itu diajukan oleh tim kuasa hukum bekas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Adapun Kejaksaan Agung juga menjadi turut termohon dalam praperadilan tersebut.
Tim hukum Polri menjelaskan rangkaian tindakan hukum yang dilakukan kepolisian mulai dari penggeledahan, penyitaan hingga penetapan tersangka terhadap Febrie Adriansyah bukan dilakukan secara tiba-tiba melainkan telah melalui proses penyelidikan sejak Agustus 2025 oleh Polda Metro Jaya.
Dalam kegiatan penyelidikan itu, pihaknya telah mengumpulkan fakta, keterangan, dokumen, informasi, dan bahan keterangan lainnya guna menentukan apakah peristiwa yang ditemukan mengandung dugaan tindak pidana. Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut diperoleh fakta dan informasi yang menunjukkan adanya dugaan tindak pidana seperti korupsi dan tindakan pidana pencucian uang.
“Bahwa hasil pelaksanaan penyelidikan tersebut selanjutnya dibahas dan dinilai melalui gelar perkara pada tanggal 13 Januari 2026 dengan tujuan untuk menentukan apakah berdasarkan fakta dan bahan keterangan yang telah diperoleh terdapat suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana dan telah memenuhi alasan untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar tim hukum Polri.
Polda Metro Jaya kemudian menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/2932/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tanggal 6 Juli 2026 terkait Dugaan Perkara Korupsi pada PT Asabri dan Jiwasraya serta Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kemudian, setelah perkara berada pada tahap penyidikan, para termohon melakukan serangkaian tindakan penyidikan. Hal ini mulai dari pemeriksaan saksi, pemeriksaan ahli, pengumpulan dan pemeriksaan dokumen serta barang bukti, penggeledahan, penyitaan, penelusuran transaksi dan aliran dana, hingga tindakan penyidikan lainnya.
“Berdasarkan keseluruhan hasil penyidikan tersebut dan setelah diperoleh alat bukti yang dipersyaratkan oleh KUHAP, para termohon kemudian menetapkan Pemohon sebagai tersangka pada tanggal 10 Juli 2026,” ujar tim hukum Polri.
Dalam menetapkan status tersangka, para termohon telah mengantongi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 90 Ayat (1) KUHAP baru.
“Penetapan tersangka telah didahului oleh proses penyelidikan dan gelar perkara pada 10 Juli 2026. Secara faktual dan yuridis, termohon telah memiliki lebih dari dua alat bukti yang saling bersesuaian yang mengarah pada dugaan perbuatan pidana pemohon,” kata tim hukum.
Terkait dalil pemohon yang mempermasalahkan ketiadaan pemeriksaan calon tersangka sebelum penetapan status tersebut, para termohon berargumen bahwa dalam rezim KUHAP yang baru, pemeriksaan calon tersangka bukan merupakan syarat konstitutif atau mutlak.
Karena berbeda dengan KUHAP lama, pembentuk undang-undang telah merumuskan kembali parameter penetapan tersangka cukup dengan minimal dua alat bukti yang sah. Dalam KUHAP baru juga tidak menempatkan calon tersangka sebagai suatu status hukum tersendiri yang harus terlebih dahulu diberikan kepada seseorang sebelum yang bersangkutan dapat ditetapkan sebagai tersangka.
Oleh karenanya, tidak tepat apabila pemohon membangun dalil bahwa tidak adanya pemeriksaan terhadap dirinya sebagai calon tersangka dengan sendirinya mengakibatkan penetapan tersangka menjadi tidak sah.
“Dengan demikian, dalil pemohon yang menyatakan bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka dilakukan tanpa alat bukti yang sah adalah dalil yang tidak sesuai dengan fakta penyidikan dan tidak beralasan hukum. Oleh karena itu dalil dan petitum pemohon yang memohon agar penetapan tersangka dinyatakan tidak sah dengan alasan tidak adanya alat bukti yang sah patut ditolak seluruhnya atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak beralasan hukum,” katanya.
Mengenai tindakan pencegahan bepergian ke luar negeri, pihak termohon menyatakan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya paksa yang sah. Pencegahan dilakukan karena adanya kekhawatiran obyektif tersangka akan melarikan diri atau mempersulit proses penyidikan yang sedang berjalan.
Selain itu, pihak termohon juga menjelaskan pelimpahan perkara dari Kepolisian ke Kejaksaan Agung merupakan bentuk koordinasi dan sinergi antar aparat penegak hukum. Hal ini juga didasarkan pada nota kesepahaman antara KPK, Kejaksaan, dan Polri untuk efektivitas penanganan perkara yang saling berkaitan secara subyek maupun obyek.
“Pelimpahan penanganan perkara tidak menciptakan penyidikan baru yang terputus, melainkan kelanjutan dari proses sebelumnya dalam kerangka koordinasi yang sah berdasarkan undang-undang,” kata tim hukum dari termohon.
Tak hanya itu, tim hukum dari para termohon juga menilai bahwa gugatan praperadilan yang diajukan Febrie sudah termasuk ke dalam pembuktian materiil dalam pokok perkara, sehingga bukan menjadi ranah praperadilan.
Dengan demikian, termohon meminta kepada hakim tunggal untuk menolak seluruh permohonan praperadilan dari pemohon dan menyatakan bahwa surat perintah penyidikan, penggeledahan, penyitaan, serta pencegahan ke luar negeri yang dilakukan oleh pihak termohon adalah sah menurut hukum.
Pada kesempatan yang sama, Kejaksaan Agung selaku turut termohon menyampaikan agar hakim tunggal pengadilan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Febrie Adriansyah.
Menurut Kejagung, dalil pemohon yang menyatakan setiap tindakan turut termohon setelah pengalihan penanganan perkara ikut dinyatakan tidak sah karena dianggap lahir dan dari tindakan sebelumnya, justru cara berpikir demikian melampaui akibat hukum yang telah dirumuskan KUHAP.
Apabila terdapat penggeledahan, penyitaan, penyadapan, pemeriksaan surat, dan upaya paksa tertentu yang oleh pengadilan dinyatakan tidak sah, konsekuensinya hukum diarahkan kepada alat bukti yang diperoleh dari tindakan tidak sah tersebut.
“Artinya, hukum secara menghendaki identifikasi terhadap bukti yang tercemar, bukan penghapusan seluruh perkara dan seluruh kewenangan penyidik yang menerima pengalihan perkara,” ujar salah satu perwakilan dari Kejagung.
Oleh karena itu, pemohon harus menunjukkan secara spesifik alat bukti apa yang dinilai tidak sah. Tanpa membuktikan hal tersebut, tidak ada dasar untuk menyatakan seluruh tindakan turut termohon ikut batal.
“Bahwa sebaliknya, sepanjang terdapat alat bukti lain yang diperoleh secara sah, berasal dari sumber independen, atau diperoleh turut termohon sendiri setelah penyerahan melalui prosedur yang sah, penyidikan tetap mempunyai dasar hukum untuk dilanjutkan. Dengan demikian, seluruh dalil pemohon tersebut tidak dapat didasarkan pada argumentasi hukum yang memadai dan hanya asumsi dari pemohon saja. Oleh karenanya, dalil tersebut haruslah ditolak,” kata tim hukum dari Kejagung.
Setelah mendengarkan jawaban dari pihak termohon, hakim tunggal Richard Edwin Basoeki menjadwalkan agenda sidang praperadilan berikutnya yakni pembuktian. Sidang dengan agenda pembuktian itu akan digelar pada Kamis (20/8/2026).
Pada hari yang sama, tim kuasa hukum Febrie Adriansyah juga membacakan permohonan praperadilan keduanya yang berkaitan dengan penetapan tersangka kasus TPPU dan penahanan Febrie oleh Kejaksaan Agung.
Di sidang perdana Rabu (19/8/2026) sore, salah satu kuasa hukum Febrie Adriansyah yakni Maqdir Ismail meminta PN Jakarta Selatan agar membatalkan seluruh rangkaian tindakan hukum yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Agung selaku pihak termohon.
Menurut kuasa hukum Febrie, surat penetapan tersangka terhadap kliennya itu telah diterbitkan oleh Kejaksaan Agung dengan cara melanggar hukum. Hal ini mulai dari tidak menyebutkan adanya predicate crime yang jelas dan pasti serta tidak menyebutkan kualifikasi pemohon sebagai pelaku yang relevan dengan perbuatannya berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup.
Dalam surat penetapan tersangka, pihak Kejaksaan Agung juga hanya mencantumkan “Pasal 607” tanpa menentukan ayat dan huruf yang disangkakan kepada pemohon, padahal Pasal 607 terdiri atas beberapa ketentuan dengan fungsi yang berbeda.
Hal itu telah membuktikan adanya keraguan-raguan dari penyidik Kejaksaan Agung dalam menentukan perbuatan apa yang sebenarnya tepat disematkan bagi kliennya. Dengan demikian, penetapan sebagai tersangka oleh termohon adalah tidak sah dan harus dibatalkan serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Oleh karena itu, sebagai konsekuensinya, setiap tindakan yang diambil oleh termohon terhadap diri pemohon sebagai tersangka, termasuk penahanan, adalah tidak sah serta batal demi hukum. Dengan demikian, kliennya itu harus dibebaskan dari rutan.
“Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan maupun tindakan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penyidikan dan penetapan tersangka terhadap diri pemohon, termasuk Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan yang dikeluarkan oleh termohon. Memulihkan segala hak hukum pemohon terhadap tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh termohon,” ujar Maqdir saat membacakan petitum permohonan praperadilan tersebut.






Komentar (0)