KPK Dalami Gratifikasi Rp 21,5 Miliar yang Menjerat Eks Kakanwil Pajak

liputan6.com
3 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Provinsi Jakarta Khusus, Muhamad Haniv, terkait kasus dugaan gratifikasi.

Haniv diperiksa sebagai tersangka pada Rabu (19/8/2026). Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Advertisement

BACA JUGA: Bupati PALI Diperiksa KPK, Ini yang Sedang Didalami Penyidik

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan pemeriksaan tersebut.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama HNV, Kakanwil Dirjen Pajak Banten (2011-2015) dan Kakanwil Dirjen Pajak Jakarta Khusus (2015-2018)," ujar Budi dalam keterangannya.

Haniv telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi pada 12 Februari 2025. KPK menduga Haniv menerima gratifikasi dengan total Rp 21,5 miliar.

Dugaan gratifikasi tersebut terjadi pada periode 2015-2018, ketika Haniv menjabat sebagai Kakanwil DJP Jakarta Khusus.

KPK menduga Haniv memanfaatkan jabatannya untuk meminta sejumlah uang kepada pihak-pihak tertentu. Uang tersebut diduga digunakan untuk mendukung kebutuhan bisnis fesyen milik anaknya.

 


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Refleksi 81 Tahun Kemerdekaan, Perang Melawan Korupsi Tidak Boleh Kehilangan Pijakan Konstitusional
• 19 jam lalu
0
thumb
Menteri HAM Natalius Pigai Dukung Pusham STIH Mimika Perkuat Perlindungan HAM di Papua
• 22 jam lalu
0
thumb
Guru Literasi Jakarta Kampanyekan Sekolah Bersih Lewat Daur Ulang
• 4 jam lalu
0
thumb
Danantara Ikut Rapat Perpres Ojol, Ini Hal yang Dibahas
• 23 jam lalu
0
thumb
Terekam CCTV, 2 Pria Curi Motor di Indekos Uluwatu
• 4 jam lalu
0
Berhasil disimpan.