18 Kasus Narkoba Dibongkar, 20 Tersangka Diciduk Polres Binjai

mediaapakabar.com
2 jam lalu
Cover Berita
foto: 18 Kasus Narkoba Dibongkar, 20 Tersangka Diciduk Polres Binjai
Mediaapakabar.com-
Peredaran narkotika di Kota Binjai kembali dibongkar. Dalam kurun tiga pekan, Satresnarkoba Polres Binjai mengungkap 18 perkara narkotika dan meringkus 20 tersangka.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita total 250,86 gram sabu-sabu. Sebagian besar barang bukti itu berasal dari tiga perkara yang dikategorikan menonjol, dengan total mencapai 235,74 gram.

Kapolres Binjai AKBP R Bimo Moernanda mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil penindakan terhadap sejumlah pelaku yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.

“Selama tiga minggu ini ada 18 perkara narkotika yang diungkap dengan jumlah tersangka 20 orang. Tiga kasus di antaranya merupakan kasus menonjol karena jumlah barang bukti yang banyak,” kata Bimo, Selasa (18/8/2026).

Dari tiga kasus menonjol itu, polisi mengamankan barang bukti dari tersangka AO dan DD sebanyak 29,37 gram. Kemudian dari tersangka FI disita 100,87 gram, sedangkan tersangka JS menyimpan 105,5 gram sabu.

JS ditangkap di Kecamatan Binjai Timur. dari tangannya, petugas mengamankan delapan paket sabu dengan berat bruto 105,5 gram, terdiri dari satu paket besar dan tujuh paket kecil.

Jika digabungkan, tiga pengungkapan tersebut menyumbang sekitar 235,74 gram atau sebagian besar dari total sabu yang disita selama tiga pekan terakhir.

Bimo menegaskan, pihaknya tidak akan berhenti pada penangkapan para tersangka. Polisi masih melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan yang memasok narkotika tersebut.

“Dalam hal ini polisi tidak hanya fokus untuk menangkap pelaku dan terus akan melakukan pengembangan demi mengungkap jaringannya yang lebih besar lagi,” tegasnya.

Para tersangka dalam perkara sabu dan ekstasi dijerat Pasal 114 ayat (1) dengan ancaman pidana empat hingga 12 tahun penjara. Sementara perkara pod getar dikenakan Pasal 119 ayat (1), juga dengan ancaman pidana empat hingga 12 tahun penjara.(MC/DN)

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Kemensos Waspadai Perdagangan Orang di Tengah Bencana NTT
• 18 jam lalu
0
thumb
Zodiak yang Family-Oriented
• 34 menit lalu
0
thumb
Laju Perambahan Ilegal Tanamalia Meroket Hampir 2 Kali Lipat, Gakkum Sebut Mencapai 5.681 Hektare
• 3 jam lalu
0
thumb
Daftar Film dan Serial Disney Terbaru: Ada Coco 2 hingga The Incredibles 3!
• 9 jam lalu
0
thumb
Soal Rencana Prabowo Berangkat ke NTT, Istana: Kita Lihat Kondisi di Lapangan
• 20 jam lalu
0
Berhasil disimpan.