JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak kepolisian menegaskan penetapan tersangka mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah telah berdasarkan dua alat bukti yang sah.
Penegasan tersebut disampaikan perwalikan dari pihak kepolisian, yakni Polda Metro Jaya selaku Termohon I dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri selaku Termohon II dalam sidang praperadilan Febrie di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).
Menurut pihak Termohon, sebelum menetapkan Febrie sebagai tersangka, pihaknya telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan, mulai dari pemeriksaan saksi hingga ahli.
Baca Juga: Sidang Perdana Praperadilan Febrie Adriansyah terkait Penetapan Tersangka Digelar Hari Ini
"Keseluruhan hasil penyidikan tersebut selanjutnya dilakukan penilaian melalui gelar perkara pada tanggal 10 Juli 2026, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa telah terdapat sekurang-kurangnya dau alat bukti yang sah dan saling bersesuaian yang mengarah kepada dugaan keterlibatan pemohon (Febrie) dalam tindak pidana yang disidik," ucapnya.
Dengan demikian, kata Termohon, secara hukum telah terpenuhi alasan untuk pihak kepolisian menetapkan Febrie sebagai tersangka.
"Dengan demikian, dalil pemohon yang menyatakan bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka dilakuakn tanpa alat bukti yang sah, adalah dalil yang tidak sesuai dengan fakta penyidikan dan tidak beralasan menurut hukum," tuturnya.
"Oleh karena itu, dalil dan petitum pemohon yang memohon agar penetapan tersangka dinyatakan tidak sah, dengan alasan tidak adanya alat bukti yang tidak sah patut ditolak seluruhnya, atau setidaknya dinyatakan tidak beralasan menurut hukum."
Sebagai informasi, praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah ini teregistrasi dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Gugatan tersebut diajukan Febrie untuk menguji sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penyitaan.
Adapun pihak termohon dalam gugatan tersebut yakni Dirreskrimsus Polda Metro Jaya selaku termohon I, Kortastipidkor Polri selaku termohon II, serta Direktorat Penyidikan Jamidsus Kejaksaan Agung selaku termohon III.
Baca Juga: Polri Minta Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- febrie adriansyah
- praperadilan febrie
- praperadilan
- penetapan tersangka
- dua alat bukti
- tersangka






Komentar (0)