Bareskrim Polri membongkar tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus pengantin pesanan. Dalam perkara ini, seorang perempuan WNI direkrut untuk menikah dengan warga negara China, namun setelah berada di negara tersebut justru mengalami kekerasan dan eksploitasi.
Brigjen Pol Nurul Azizah Direktur Tindak Pidana Perempuan, Anak dan Pidana Perdagangan Orang (Dirtipid PPA dan PPO) Bareskrim Polri mengatakan perkara tersebut dilaporkan oleh korban berinisial ULS pada 17 Januari 2025.
Dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni CA, perempuan berusia 25 tahun, dan FU, laki-laki berusia 59 tahun.
CA berperan sebagai perekrut korban, memperkenalkan korban kepada calon suami warga negara China, membantu pemalsuan dokumen, serta mengurus dokumen keberangkatan korban ke China. Dari aktivitas tersebut, CA memperoleh keuntungan Rp20 juta.
Sementara FU berperan sebagai penerjemah bahasa Mandarin sekaligus penghubung antara calon suami dan korban. Ia disebut memperoleh keuntungan Rp5 juta.
“Modus operandinya yaitu menawarkan kepada korban, memberikan gambaran mengenai kehidupan yang lebih layak apabila bersedia menikah dengan warga negara Tiongkok tersebut,” kata Nurul dalam konferensi pers di Kantor Bareskrim Polri, Rabu (19/8/2026).
Korban juga dijanjikan mendapatkan uang Rp25 juta setelah menikah dan uang Rp10 juta setiap bulan selama berada di China.
Namun, janji tersebut tidak sepenuhnya terealisasi.
Uang Rp25 juta memang diterima korban, tetapi uang bulanan Rp10 juta yang dijanjikan tidak pernah diterima.
Kata Nurul, situasi korban semakin buruk setelah berada di China. Korban mengalami kekerasan fisik dari suaminya dan harus mengerjakan pekerjaan rumah tangga di kediaman yang dihuni lebih dari 10 anggota keluarga suaminya.
“Namun hal tersebut tidak sesuai dengan perjanjian, yang mana uang Rp25 juta tersebut telah diterima tetapi untuk uang bulanan yang dijanjikan itu tidak pernah diterima,” ujar Nurul.
Dalam perkara ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain delapan paspor asli perempuan WNI, delapan fotokopi KTP WNI yang dinikahkan dengan WNA China, empat unit telepon seluler, tiga kartu ATM, dua buku tabungan, serta buku catatan nikah palsu.
Kedua tersangka dijerat Pasal 4 juncto Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO juncto Pasal 55 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Mereka terancam hukuman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.
Berkas perkara tersebut kini telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum. Penyidik juga telah menyerahkan kedua tersangka beserta barang bukti kepada jaksa melalui proses Tahap 2.
Bareskrim Polri menegaskan pengungkapan kasus tersebut menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran pernikahan dengan warga negara asing yang menjanjikan keuntungan atau kehidupan lebih baik tetapi berpotensi berujung pada eksploitasi dan perdagangan orang.(faz/ipg)





Komentar (0)