Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menggeledah tempat hiburan malam HH Club, Planet 3.0 Pub & KTV Batam, Kepulauan Riau. Klub tersebut diduga menjadi tempat peredaran dan jual beli narkoba antara pengelola dan pengunjung.
Sejumlah ruangan karaoke hingga area utama klub digeledah. Polisi juga mengamankan sejumlah pengunjung, pengelola, serta barang bukti narkoba.
Dalam video penggerebekan yang diterima kumparan, polisi awalnya menyisir sejumlah ruang karaoke. Petugas menggeledah dan menginterogasi beberapa pengunjung serta pegawai klub.
Petugas kemudian menemukan paket narkoba yang dibungkus plastik klip transparan dari saku pakaian seorang pria.
Penggeledahan dilanjutkan ke area kasir. Salah seorang pegawai menunjukkan narkoba yang disimpan di dalam tong sampah di laci meja kasir.
Penyisiran kemudian berpindah ke area toilet. Salah seorang pegawai mengarahkan petugas ke salah satu panel plafon di bagian atas kamar mandi.
Pegawai tersebut kemudian merogoh bagian plafon dan mengambil satu kantong plastik berisi paket narkoba. Pengambilan barang tersebut disaksikan sekuriti serta pengelola tempat hiburan malam.
Selanjutnya, polisi menemukan sebuah kantong yang disimpan di dalam laci. Setelah dibuka, ditemukan sejumlah paket narkoba yang dibungkus plastik.
Polisi kemudian menangkap dan menggiring sejumlah orang. Mereka langsung digeledah di lokasi dengan disaksikan pegawai lainnya. Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan sejumlah paket narkoba yang disimpan di pakaian mereka.
Para terduga pelaku kemudian dikumpulkan di lantai atas dan tangannya diborgol menggunakan kabel ties.
Perwira Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Kelly L, mengatakan dalam penggerebekan tersebut pihaknya mengamankan 32 orang yang diduga terlibat dalam peredaran dan jual beli narkoba di klub tersebut.
"Terdiri dari pelaku pengedar narkotika, penyuplai barang, dan pihak manajemen yang mengetahui serta terlibat dalam peredaran narkotika tersebut," kata Kelly kepada kumparan, Rabu (19/8).
Selain itu, petugas menyita barang bukti berupa lebih dari 700 butir ekstasi dari berbagai merek.
"Dan uang lebih dari Rp 200 juta yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika," tambahnya.
Saat ini, Bareskrim Polri masih mengembangkan kasus tersebut dan memburu nama-nama lain yang masuk dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
"Hingga saat ini kami masih menyelidiki dan mencari beberapa nama yang masuk dalam jaringan peredaran gelap narkotika ini," ucapnya.





Komentar (0)