JAKARTA, KOMPAS – Masyarakat sipil meminta para pembuat undang-undang untuk mengkaji matang usulan kewarganegaraan ganda yang diutarakan oleh Presiden Prabowo Subianto. Jika tidak, status ganda ini dikhawatirkan bisa disalahgunakan pihak asing di sejumlah sektor.
Menteri Hukum dan Kebijakan Negara dari Kabinet Bayangan, Yance Arizona, mengingatkan usulan dwi kewarganegaraan perlu dilihat secara hati-hati. Dia menilai, status ganda ini jangan sampai dipandang hanya dari upaya pemerintah dalam menarik diaspora atau talenta Indonesia dari luar negeri yang dibutuhkan negeri ini.
Kabinet Bayangan merupakan kelompok bentukan koalisi sipil yang terdiri dari para pengamat sesuai bidang keahliannya. Salah satunya Yance yang fokus kepada isu-isu ketatanegaraan sesuai bidangnya sebagai dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.
Berdasarkan pengamatannya dan juga sorotan masyarakat sipil, Yance meminta pembahasan lebih lanjut terhadap usulan kewarganegaraan ganda ini harus melibatkan publik. Di samping itu, kajian yang matang juga perlu dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai hal karena kewarganegaraan ganda ini akan berdampak pada berbagai sektor.
Memang perlu diadakan diskusi yang lebih terbuka terkait dengan topik ini (kewarganegaraan ganda). Rancangan undang-undangnya harus dibuka kepada publik agar ada proses meaningful participation.
“Memang perlu diadakan diskusi yang lebih terbuka terkait dengan topik ini (kewarganegaraan ganda). Rancangan undang-undangnya harus dibuka kepada publik agar ada proses meaningful participation,” kata Yance saat dihubungi dari Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Menurut Yance, keterbukaan ini menjadi hal yang penting karena status ganda ini berpengaruh terhadap asas kewarganegaraan yang dipakai Indonesia. Apalagi, tidak semua negara membolehkannya, dan konsep ini hanya dimungkinkan bagi diaspora yang negara asalnya memboleh status kewarganegaraan ganda.
“Kalau mau diterapkan dwi kewarganegaraan, perlu dibuat kriteria yang ketat. Hanya berlaku bagi diaspora yang memang betul-betul memiliki talenta di bidang tertentu, seperti olahraga dan pendidikan atau penelitian,”ujarnya.
Yance menerangkan, kriteria dan persyaratan perlu dibuat sangat ketat karena status ganda ini memiliki implikasi yang luas. Bahkan, jika tidak hati-hati, kewarganegaraan ini bisa disalahgunakan oleh pihak asing, seperti terkait kepemilikan lahan dan properti.
“Dalam UU Pokok Agraria, hanya WNI (Warga Negara Indonesia) yang bisa memiliki hak atas tanah. Kalau dibuat longgar (dengan kewarganegaraan ganda), malah nanti orang asing bisa dengan mudah memiliki hak milik dan menyingkirkan orang-orang kecil WNI,” ungkap Yance.
Di samping itu, Yance juga menyoroti hak politik warga berstatus ganda ini. Dia mengingatkan, berdasarkan UUD 1945, orang dengan kewarganegaraan lain tidak boleh menjadi presiden. Bahkan, perlu dipertanyakan lagi terkait kesempatan mereka menjadi calon legislatif.
“Jadi, permasalahan dwi-kewarganegaraan ini punya implikasi yang luas karena akan terkait dengan undang-undang lainnya,” kata Yance.
Menteri Sekretaris Negara dari Kabinet Bayangan Feri Amsari juga melihat kekhawatiran publik terkait usulan kewarganegaraan ganda ini. Ahli hukum tata negara ini melihat kecenderungan pihak asing yang lebih mudah menyusupkan kepentingannya, bahkan bisa saja berujung pada kecemburuan serius di antara warga negara.
“Kalau tanpa batas, akan banyak potensi masalah baru, terutama di sektor pertahanan dan keamanan. Belum lagi memudahkan asing menyusupkan kepentingannya di negeri kita. Ini akan mengukuhkan pemerintahan kita sebagai antek-antek asing,” papar Feri saat dihubungi terpisah.
Oleh sebab itu, Feri meminta para pembuat kebijakan untuk mengkaji dengan detail dan hati-hati, terutama yang berkaitan dengan jabatan publik. Alasannya, pihak asing bisa memanfaatkan jabatan ini untuk mendapatkan rahasia negara, ataupun berdampak pada kepentingan publik yang lebih luas.
“Jadi, tidak bisa sekadar pidato lalu mengubah konsepnya (kewarganegaraan). Menurut saya, harus ada kajian dan naskah akademik ketika memilih gagasan dwi kewarganegaraan. Agar kita tidak menyesal dengan segala konsekuensi dan mungkin saja masalah yang tidak terduga di kemudian hari,” papar Feri.
Sebelumnya, usulan kewarganegaraan ganda ini digulirkan Presiden Prabowo Subianto dalam Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I DPR RI Tahun Sidang 2026-2027 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Saat membacakan Keterangan Pemerintah atas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang APBN Tahun Anggaran 2027 beserta Nota Keuangan dan dokumen pendukungnya di agenda tersebut, Prabowo menyarankan untuk memberi izin dwikewarganegaraan bagi talenta-talenta tertentu yang dibutuhkan oleh bangsa Indonesia.
Menurut Prabowo, pemberian status ganda ini akan dilakukan secara terbatas kepada pemilik talenta istimewa dan memberikan kontribusi bagi kepentingan nasional. Dia juga memastikan kebijakan ini tidak diberikan secara longgar.
”Kebijakan ini akan kita rancang dengan selektif terukur, disertai uji integritas, kewajiban yang jelas, serta pelindungan penuh terhadap keamanan dan kepentingan negara,” tutur Prabowo.
Sehari setelahnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan usulan tersebut baru disampaikan sebagai sebuah pemikiran. Oleh sebab itu, dia mengajak seluruh pihak untuk mengkaji bersama-sama agar aturan yang dirancang menjadi lebih selektif.
“Manakala misalnya kita setujui bersama-sama, tentu akan sangat-sangat selektif, bukan kemudian kebijakan tersebut bisa (berlaku) dengan mudahnya. Tidak seperti itu,” kata Prasetyo.
Serial Artikel
Apakah Kewarganegaraan Ganda Diperlukan?
Hal yang diperlukan ialah kemudahan bagi orang yang ingin berkontribusi positif bagi Indonesia, eks WNI atau bukan.






Komentar (0)