Modus Email Palsu, Uang Rp5,6 Miliar Perusahaan AS Nyaris Raib ke China

suarasurabaya.net
2 jam lalu
Cover Berita

Kejahatan siber lintas negara kembali terbongkar. Kali ini, Business Email Compromise (BEC) digunakan untuk mengelabui sebuah perusahaan asal Amerika Serikat hingga mengirimkan uang senilai USD 350.325 atau sekitar Rp5,6 miliar ke rekening perusahaan di Indonesia.

Beruntung, sebagian besar dana berhasil diselamatkan setelah Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bekerja sama dengan PPATK dan FBI Amerika Serikat bergerak menelusuri aliran uang tersebut.

Kasus ini terungkap dalam konferensi pers di Lobby Gedung Bareskrim Polri, Rabu (19/8/2026).

Kombes Pol Deddy Supriadi Kasubdit 1 Dittipid Siber Bareskrim Polri mengungkapkan, kasus bermula dari transaksi perdagangan hardware komputer antara Aiki Power Tools, perusahaan asal Amerika Serikat, dengan Drup Machinery Corp di China.

Namun, komunikasi bisnis tersebut kemudian dimanfaatkan pelaku. Mereka menyusup dan memanipulasi komunikasi melalui email sehingga korban mengira instruksi pembayaran yang diterima benar-benar berasal dari pihak yang sah.

“Modus yang digunakan adalah Business Email Compromise, yaitu melakukan kompromi dan manipulasi komunikasi melalui email bisnis sehingga korban meyakini informasi yang diterima merupakan komunikasi resmi dari pihak yang bertransaksi,” ujar Deddy.

Korban akhirnya mentransfer USD 350.325 ke rekening Bank BCA nomor 5345187445 atas nama PT Aksesoris Andalan Bersama yang telah disiapkan pelaku.

Aliran dana tersebut kemudian ditelusuri. PPATK melakukan penghentian sementara transaksi sehingga sebagian besar uang masih dapat diamankan.

Dari total dana yang masuk, sekitar USD 70.000 telah berpindah ke sejumlah rekening di China melalui beberapa transaksi. Sementara itu, dana lainnya berhasil dihentikan dan diblokir secara permanen oleh penyidik.

“Rekening tersebut masih memiliki saldo sekitar USD 285.859 atau setara kurang lebih Rp5 miliar. Dana tersebut telah diamankan untuk kepentingan proses penyidikan dan selanjutnya dapat dilakukan pemulihan aset kepada korban melalui mekanisme hukum,” jelas Deddy.

Artinya, aksi penipuan tersebut nyaris membuat perusahaan korban kehilangan seluruh uang transaksi. Namun, langkah cepat aparat berhasil menyelamatkan sebagian besar dana.

Dalam perkara ini, polisi menangkap dua tersangka, yakni LPK, pria 56 tahun warga negara Indonesia, dan LJ, pria 46 tahun warga negara China.

LPK diduga berperan menyiapkan legalitas perusahaan beserta rekening yang nantinya digunakan sebagai penampung dana hasil kejahatan. Sementara LJ berperan menjalin komunikasi dengan pihak di China sekaligus membantu menjalankan transaksi dana.

Polisi menyita dua telepon seluler dari kedua tersangka, yakni Samsung Galaxy milik LPK dan Samsung Galaxy A72 milik LJ.

Kompol Bambang Meiriawan Kasubnit Dittipid Siber Bareskrim Polri mengatakan, kedua tersangka di Indonesia mendapat keuntungan dari rekening yang mereka siapkan.

Tak tanggung-tanggung, masing-masing disebut memperoleh 5 persen dari setiap dana yang masuk.

“Peran tersangka yang kami amankan di Indonesia adalah menyiapkan akta pendirian perusahaan dan rekening yang kemudian digunakan untuk menampung uang hasil kejahatan. Setelah rekening tersebut siap, informasi rekening dikirimkan kepada pelaku yang berada di China,” ungkap Bambang.

Setelah uang masuk, pelaku yang berada di China kemudian memberi instruksi kepada tersangka di Indonesia untuk mengeksekusi dana tersebut.

“Dari kesepakatan yang ada, masing-masing tersangka mendapatkan 5 persen dari setiap uang yang masuk ke rekening tersebut,” katanya.

Polisi masih memburu seorang pria berinisial CW yang diduga menjadi otak aksi tersebut dan berada di China. Bareskrim Polri telah berkoordinasi dengan FBI untuk mengungkap identitas sekaligus melacak keberadaan CW.

Para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana terkait manipulasi informasi atau dokumen elektronik sebagaimana Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 sebagai perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, penyidik juga menerapkan sangkaan penipuan, tindak pidana transfer dana, pencucian uang, serta ketentuan penyertaan sesuai peraturan perundang-undangan.

Ancaman pidana maksimal yang dikenakan dalam perkara tersebut mencapai 15 tahun penjara.

“Polri akan terus memperkuat kerja sama dan sinergi dengan PPATK, FBI, maupun mitra penegak hukum lainnya dalam menelusuri kejahatan siber dan aliran dana hasil kejahatan, khususnya yang memiliki jaringan lintas negara,” tutup Deddy.(faz)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Menko Yusril: Pemerintah Mempercepat Penyusunan Perpres Pertimahan
• 22 jam lalu
0
thumb
Pramono: Ada Dana KLB, Anggaran Perbaikan Sekolah Rusak Lebih Besar
• 11 jam lalu
0
thumb
Kian Dipercaya Banyak Pengguna Motor, Federal Oil Dapat Apresiasi!
• 12 jam lalu
0
thumb
Pemerintah Usulkan BPIH Haji 2027 Rp107,34 Juta, Porsi Setoran Jamaah Turun Jadi 40 Persen
• 3 jam lalu
0
thumb
Dedi Mulyadi Sindir Sosok Feodalistik: Penjajah Emang Kejam, Tapi Sikap Menjajah Bangsa Sendiri...
• 20 jam lalu
0
Berhasil disimpan.